Gimana Jadinya Jika Terlanjur Bangun Tanpa PBG ? Yuk Simak Penjelasannya!

jasa andalalin

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan. PBG berfungsi sebagai legalitas dan memastikan keamanan, kenyamanan, serta kesesuaian bangunan dengan standar yang berlaku.

Problemnya adalah bagaimana jadinya jika kita sudah terlanjur membangun sebuah bangunan baik itu rumah atau pun gedung? Yuk, kita simak bersama artikel berikut agar tidak terjadi resiko yang tidak kita inginkan di kemudian hari.

Mengurus PBG setelah bangunan jadi, dilarang dan dapat menimbulkan konsekuensi. PBG harus diajukan dan disetujui sebelum dimulainya aktivitas pembangunan. Alasannya:

Memastikan Kesesuaian sejak Awal
PBG didasarkan pada perencanaan teknis bangunan. Proses pengurusan PBG akan melibatkan pengecekan dokumen dan kesesuaian rencana dengan standar. Ini meminimalisir risiko ketidaksesuaian dan potensi pembongkaran atau perbaikan di kemudian hari.

Menjamin Keamanan dan Kenyamanan
PBG memastikan bangunan memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Mengurus PBG setelah bangunan jadi, dapat menyulitkan pengecekan dan berpotensi membahayakan penghuni bangunan.

Langkah yang harus dilakukan jika terlanjur membangun tanpa PBG

Konsultasi dengan Dinas terkait
Segera hubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Konsultasikan kondisi Anda dan jelaskan alasan terlambatnya pengurusan PBG.

Ada kemungkinan Anda masih bisa mengajukan PBG dengan catatan:

Bangunan tersebut tidak menyalahi peraturan tata ruang dan tidak mengganggu kepentingan umum.

Bangunan tersebut memenuhi standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Anda bersedia melunasi denda atau sanksi administratif yang dikenakan.

Sumber Informasi : pelitasaranaindotama/artikel/sudah-terlanjur-bangun-tanpa-pbg-simak-penjelasannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *