Izin Andalalin Lampung 0813-6722-0656
Yang Membutuhkan Izin Andalalin
Biasanya timbul ketidaknyamanan dalam sebuah pembangunan properti, seperti kebisingan, debu, kotoran dari material bangunan, selain itu juga tersendatnya arus lalu lintas. Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, Andalalin dapat menjadi salah satu solusi, apalagi jika skala pembangunan propertinya cukup luas. Melalui Andalalin, hal-hal terkait keamanan, keselamatan, ketertiban, selain itu juga kelancaran lalu lintas dapat di kelola secara tepat.
Cara Membuat Izin Andalalin
Syarat Mendapatkan Izin Andalalin
- Permohonan tertulis dari pemohon
- Gambar dan jenis rencana pembangunan
- Peta lokasi dan detail tanah pembangunan
- Luas tanah
- Tata rencana lokasi bangunan
- Luas bangunan
- Fasilitas pendukung
- Luas lahan terbuka
- Jumlah pegawai/pengunjung
- Fotokopi KTP pemohon yang bertanggungjawab terhadap pembangunan
- Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang konsultan perorangan susun dan memiliki sertifikat Analisis dampak Lalu Lintas.
- Fotokopi Sertifikat Lulus Analisis Dampak Lalu Lintas
Tahapan Mendapatkan Izin Andalalin
Pemeriksaan Kelengkapan Data
Pada tahap ini, pemeriksaan kelengkapan dokumen menjadi syarat untuk mengajukan Andalalin. Pastikan semua dokumen di atas sudah lengkap supaya dapat melalui tahapan ini dengan mudah.
Survei Lapangan
Apabila dokumen dan berkas-berkas persyaratan telah lengkap, tahap selanjutnya yaitu peninjauan lokasi atau survei lapangan. Dalam survei lapangan terdapat kegiatan pengambilan data terkait rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Rapat Internal
Rapat internal bersama Dinas Perhubungan dan Konsultan (tenaga ahli bersertifikat di bidang transportasi) penyusun dokumen Andalalin sebagai evaluasi kelengkapan dan keabsahan, baik itu terkait aspek-aspek kajian maupun data hasil penyusunan kajian. Namun dalam rapat internal tersebut juga ada pemeriksaan perbaikan setelah peninjauan lokasi.
Sidang Eksternal
Berikutnya ada tahapan sidang eksternal antara tim evaluasi, konsultan penyusun dokumen Andalalin, dan perwakilan dari pengembang. Pada sidang eksternal ini juga akan ada penilaian terhadap hasil kajian.
Pembuatan Draft
Apabila hasil sidang eksternal final, tahap berikutnya yaitu pembuatan draft rekayasa lalu lintas. Draft ini berisi penyempurnaan gambar dan naskah Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas/Andalalin yang telah konsultan buat sesuai dengan hasil sidang eksternal.
Rekomendasi
Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas/Andalalin terdiri dari naskah dan gambar yang di keluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi di tujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai dasar Persetujuan Andalalin. Waktu yang di butuhkan untuk melakukan pengurusan dokumen Andalalin biasanya 14 hari kerja.
Izin Andalalin Lampung 0813-6722-0656