Konsultan Andalalin Terbaik Bandung 0813-6722-0656
Lalu Lintas
Di dalam undang-undang No 22 tahun 2009 di definisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Namun Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang di peruntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan. Yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, selain itu juga efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas. Tata cara berlalu lintas di jalan di atur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.
Komponen Lalu Lintas
Manusia sebagai pengguna
Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki. Yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Namun perbedaan-perbedaan tersebut masih di pengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu jalan dan tata ruang.
Kendaraan
Kendaraan di gunakan oleh pengemudi yang mempunyai karakteristik berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi, selain itu juga muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
Jalan
Merupakan lintasan yang di rencanakan untuk di lalui kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut di rencanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas. Dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas.
Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Manajemen lalu lintas bertujuan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dan di lakukan antara lain dengan:
a. usaha peningkatan kapasitas jalan ruas, persimpangan, dan/atau jaringan jalan;
b. pemberian prioritas bagi jenis kendaraan atau pemakai jalan tertentu;
c. penyesuaian antara permintaan perjalanan dengan tingkat pelayanan tertentu dengan mempertimbangkan keterpaduan intra dan antar moda;
d. penetapan sirkulasi lalu lintas, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan.
Baca Juga : Konsultan Andalalin Terbaik Jawa Barat
Konsultan Andalalin Terbaik Bandung 0813-6722-0656