Berbagai Layanan Kami untuk Membantu Permasalahan Anda

Layanan Kami

Jasa Andalalin

Prosedur Pengurusan ANDALALIN

ANDALALIN adalah kajian teknis yang bertujuan untuk mengevaluasi dampak lalu lintas yang dihasilkan dari suatu pembangunan maupun operasional, baik pembangunan komersial, industri, perumahan, maupun fasilitas publik.

Prosedur Pengurusan ANDALALIN :

1. Pengajuan Permohonan ke Instansi Perhubungan (Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Dinas Perhubungan Provinsi untuk jalan provinsi dan Dinas Perhubungan Kab/Kota untuk jalan Kab/Kota).

2. Penilaian dan Evaluasi oleh Instansi Perhubungan.

3. Rapat Pembahasan Teknis (Rapat Evaluasi ANDALALIN).

4. Penerbitan Rekomendasi ANDALALIN jika memenuhi persyaratan.

Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)

SIPA adalah izin yang diberikan kepada individu atau badan usaha untuk melakukan pengambilan dan pemanfaatan air tanah.

Prosedur Pengurusan SIPA :

1. Pengajuan Permohonan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

2. Penilaian dan Evaluasi Dokumen Teknis (Dokumen teknis pengelolaan air tanah).

3. Verifikasi Persyaratan. 

4. Penerbitan Izin SIPA. 

Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

SLF adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis kelayakan dan dapat difungsikan sesuai peruntukannya.

Prosedur Pengurusan SLF :

1. Pengajuan Permohonan ke Dinas PUPR/Cipta Kerja.

2. Pemeriksaan Dokumen dan Bangunan oleh tim teknis.

3. Penerbitan SLF jika bangunan dinyatakan layak.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG adalah izin yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan diperlukan sebelum pembangunan gedung dimulai.

Prosedur Pengurusan PBG :

1. Pengajuan Permohonan melalui sistem OSS atau Dinas PUPR/Cipta Kerja.

2. Peninjauan Dokumen Teknis dan Gambar Arsitektur.

3. Penerbitan PBG jika memenuhi persyaratan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Izin Keluar Masuk (INRIT)

Izin Keluar Masuk (INRIT)

INRIT adalah izin untuk akses keluar masuk kendaraan dari jalan utama ke area bangunan atau lahan tertentu.

Prosedur Pengurusan INRIT :

1. Pengajuan Permohonan ke instansi PUPR/Cipta Kerja (Kementerian Pekerjaan Umum cq Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk jalan nasional, Dinas PUPR/Cipta Kerja Provinsi untuk jalan provinsi dan Dinas PUPR/Cita Kerja Kab/Kota untuk jalan Kab/Kota).

2. Verifikasi Lapangan dan kajian teknis.

3. Penerbitan Izin INRIT jika memenuhi persyaratan.

Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA)

GPA adalah dokumen visual dan teknis yang menggambarkan perencanaan arsitektur suatu bangunan, sebagai bagian dari syarat mendapatkan izin pembangunan.

Prosedur Pengurusan GPA :

1. Pengajuan Permohonan ke Instansi PUPR/Cipta Kerja.

2. Verifikasi Lapangan dan pemeriksaan berkas oleh tim Teknis instansi.

3. Penerbitan Izin GPA sebagai bagian dari PBG.

Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA)
Keterangan Rencana Kota (KRK)

Keterangan Rencana Kota (KRK)

KRK adalah dokumen yang menunjukkan peruntukan dan tata guna lahan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Prosedur Pengurusan KRK :

1. Pengajuan Permohonan ke Dinas PUPR/Tata Ruang.

2. Verifikasi Lapangan dan pemeriksaan berkas oleh tim Teknis instansi.

3. Penerbitan KRK jika sesuai dengan RTRW/RDTR.