Rekayasa Lalu Lintas adalah perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalulintas, alat pengendali dan pengaman pemakai jalan. Pengembangan sistem jalan, perencanaan fasilitas parkir & terminal, pengendalian lalu lintas, dan manajemen lalu lintas.