Andalalin Maluku Utara

Andalalin Maluku Utara

Andalalin Maluku Utara

Andalalin Maluku Utara 0813-6722-0656


Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)

Merupakan Studi/ Kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau usaha tertentu yang hasilnya di tuangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas. Namun dalam hal ini di kaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan perubahan di dalam sistem transportasi nya.

Dalam hal ini mall yang besar, stadion ataupun kawasan permukiman yang baru akan memengaruhi lalu lintas yang ada di sekitar kegiatan tersebut. Oleh karena itu dengan andalalin maka dapat di perhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memerlukan rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya.

Andalalin bukan merupakan perizinan, namun dapat menjadi syarat dari sebuah kegiatan yang di wajibkan untuk kegiatan bangunan/usaha dengan kriteria tertentu. Oleh karena itu, untuk andalalin ini di susun oleh Konsultan yang memiliki kompetensi di bidang LLAJ/ Transportasi Darat)

Tujuan ANDALALIN

  1. Memprediksi dampak yang di timbulkan suatu pembangunan kawasan;
  2. Menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang di perlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru;
  3. Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, selain itu juga alternatif peningkatan/perbaikan;
  4. Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat memengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang di usulkan;
  5. Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Kegiatan Pembangunan Kawasan

Dalam hal ini kegiatan pembangunan kawasan yang dalam proses pembangunannya perlu terlebih dahulu di lakukan studi ANDALALIN yaitu :

  1. Permukiman; Apartemen;
  2. Pusat perkantoran/pemerintahan atau perdagangan;
  3. Pusat perbelanjaan; Toko swalayan/Supermarket; Restaurant;
  4. Hotel;
  5. Rumah Sakit;
  6. Universitas/sekolah;
  7. Kawasan Industri;
  8. Terminal;
  9. Pelabuhan/bandara;
  10. Stadion;
  11. Tempat ibadah.
  12. Bangunan/ Infrastruktur yang menimbulkan dampak lalu lintas

Namun pada dasarnya, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, selain itu juga infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, selain itu juga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”) wajib di lakukan Andalalin. Bangunan yang di maksud tersebut yaitu:

  1. Pusat kegiatan
    1. kegiatan perdagangan;
    2. aktivitas perkantoran;
    3. kegiatan industri;
    4. aktivitas pariwisata;
    5. fasilitas pendidikan;
    6. fasilitas pelayanan umum;
    7. kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan atau tarikan lalu lintas .
  2. Pemukiman
    1. perumahan dan permukiman;
    2. rumah susun dan apartemen;
    3. permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas.

Andalalin Maluku Utara 0813-6722-0656


Andalalin Maluku Utara

PT METRO KARYA INDOTAMA adalah perusahaan swasta nasional pribumi yang dibentuk atas dasar kesadaran untuk lebih mewujud-nyatakan peran serta pihak swasta dalam pelaksanaan pembangunan yang sedang menuju lepas landas.

Hubungi Kami

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *