Jasa Andalalin Bandung 0813-6722-0656
Prosedur Pengurusan Dokumen Andalalin
1. Pemeriksaan Kelengkapan Data
Dokumen yang di perlukan untuk mengajukan Andalalin :
- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen. Selain itu data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
- Identitas Pemohon/Penanggung Jawab, fotokopi KTP
- Buku Kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Permen Perhubungan RI No.75 tahun 2015)
- Sertifikat dari Konsultan/ Tenaga Ahli Penyusun Dokumen Andalalin yang di keluarkan/ di sahkan oleh Kementerian Perhubungan
- Surat Penunjukan Tugas dari Perusahaan Konsultan kepada perwakilan yang namanya tertera pada Sertifikasi Konsultan Andalalin
- Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yg tertuang pada rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan yang telah di daftarkan dan di sahkan (Waarmerking) oleh Notaris
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk Konsultasi BKPRD (Fotokopi)
- Draft Gambar Arsitektur Kota (KRK/RTLB/Blok plain/Gambar Arsitektur) bagian Site Plan dan Tabel Intensitas Bangunan bagi rencana pembangunan baru dan bagi pengembangan/ sudah terbangun lampirkan yang sudah definitif atau di sahkan oleh instansi terkait
- Soft copy KRK/ RTLB/ Blok plain/ Gambar Arsitektur dalam format Auto CAD berbentuk CD
- Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (untuk kegiatan yang memiliki Luas Tanah >5000 m2) bagi kegiatan pengembangan dan sudah terbangun/beroperasi.
2. Survei Lapangan
Setelah dokumen dan berkas-berkas terkait telah lengkap, selanjutnya adalah peninjauan lokasi. Dalam survei lapangan, peninjauan lokasi akan di lakukan. Selain itu, juga di lakukan pengambilan data terkait rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas.
3) Rapat Internal
Bersama Dinas Perhubungan dan Konsultan (tenaga ahli bersertifikat di bidang transportasi) penyusun dokumen Andalalin sebagai evaluasi kelengkapan dan keabsahan, baik aspek-aspek kajian maupun data hasil penyusunan kajian selain itu juga pemeriksaan perbaikan setelah peninjauan lokasi.
4) Sidang Eksternal
Di lakukan bersama tim evaluasi, konsultan penyusun dokumen Andalalin dan pemrakarsa pembangunan. Oleh karena itu, pada sidang eksternal ini akan di lakukan penilaian terhadap hasil kajian yang telah di lakukan.
5) Pembuatan Draft
Jika hasil sidang eksternal telah di putuskan, tahap berikutnya adalah pembuatan draft rekayasa lalu lintas. Oleh karena itu, draft ini berisikan penyempurnaan gambar dan naskah Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas/Andalalin yang telah di buat oleh konsultan sesuai dengan hasil Sidang Eksternal.
6) Rekomendasi
Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas/Andalalin terdiri dari naskah dan gambar. Oleh sebab itu di keluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi di tujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai dasar Persetujuan Andalalin.
Baca Juga : Jasa Andalalin Jawa Barat
Jasa Andalalin Bandung 0813-6722-0656