Pengurusan Andalalin Riau 0813-6722-0656
Prosedur Andalalin
1. Hasil ANDALALIN yang telah di susun oleh lembaga konsultan di sampaikan kepada Direktur Jenderal, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya oleh perencanan atau konsultan yang bersangkutan.
2. Direktur Jenderal, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan dokumen hasil ANDALALIN kepada Sekretariat.
3. Sekretariat melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen hasil ANDALALIN.
Prosedur Andalalin
4. a. Apabila dokumen hasil ANDALALIN tidak memenuhi persyaratan administrasi atau kelengkapan. Maka sekretariat mengembalikan dokumen hasil ANDALALIN kepada perencana atau pembangun melalui surat Direktur Jenderal, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
b. Namun apabila dokumen hasil ANDALALIN memenuhi persyaratan administrasi atau kelengkapan. Tim Evaluasi akan melakukan penilaian dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Namun dalam pembahasan dokumen hasil ANDALALIN, di perlukan penjelasan perencana /pembangun, tim evaluasi dapat meminta kehadiran untuk memberikan penjelasan.
c. Apabila dokumen hasil ANDALALIN tidak memenuhi persyaratan secara teknis berdasarkan berita acara pembahasan tim evaluasi. Maka Ketua Tim Evaluasi mengembalikan dokumen hasil ANDALALIN secara tertulis kepada perencana/ pembangun untuk di sempurnakan. Dalam hal ini pengembang atau pembangun di berikan kesempatan selama 15 (lima belas) hari kerja untuk menyempurnakan dan menyampaikan kembali.
Pengembang atau pembangun mengembalikan dokumen ANDALALIN yang telah di perbaiki/di sempurnakan. Selain itu juga memenuhi persyaratan dalam 15 (lima belas) hari kerja, tim akan melakukan pembahasan ulang dan yang di nilai hanya yang di sempurnakan. Direktur Jenderal, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan surat persetujuan selambat-lambatnya jangka waktu 75 hari kerja sejak persyaratan permohonan di nyatakan lengkap. Apabila pengembang atau pembangun tidak mengembalikan dokumen ANDALALIN dalam 15 (lima belas) hari kerja, Direktur Jenderal, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan surat penolakan dokumen hasil ANDALALIN kepada perencana atau pembangun.
5. Apabila dokumen hasil ANDALALIN telah memenuhi persyaratan, Tim Evaluasi menyampaikan konsep surat persetujuan kepada Direktur Jenderal, Gubernur, dan Bupati/ Walikota untuk mendapatkan persetujuan. Namun sebelum Direktur Jenderal, Gubernur, dan Bupati/Walikota memberikan persetujuan pengembang atau pembangun wajib membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen hasil ANDALALIN.
Pengurusan Andalalin Riau 0813-6722-0656
![]()