Andalalin Kepulauan Riau

Andalalin Kepulauan Riau

Andalalin Kepulauan Riau

Andalalin Kepulauan Riau 0813-6722-0656


Analisis Dampak Lalu Lintas

Sebuah prosedur kajian atau studi untuk mengetahui dampak atas suatu kegiatan atau aktivitas usaha tertentu terhadap lalu lintas di sekitarnya. Hasil dari kajian nantinya di serahkan kepada pemerintah dalam bentuk dokumen dan di evaluasi secara menyeluruh.

Apabila dalam kajian tersebut dampaknya relatif minim dan tidak merugikan kepentingan umum, maka proses pembangunan dapat di lanjutkan. Namun, jika di ketahui proses pembangunan memiliki dampak yang relatif besar dan merugikan kepentingan umum, maka perlu di adakan sebuah evaluasi kembali dari pihak pengembang.

Dasar hukum Andalalin

Dasar hukum kajian Analisis Dampak Lalu Lintas tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1 yang berbunyi “Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib di lakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.”

Jadi dalam Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap rencana pembangunan memiliki potensi risiko gangguan terhadap lalu lintas umum, ketertiban, faktor keamanan pembangunan hingga faktor keselamatan. Tidak hanya dalam peraturan tersebut saja, namun juga terdapat aturan lain yang tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 75 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Perhubungan 11 Tahun 2017 yang membebaskan prosedur Analisis Dampak Lalu Lintas terhadap pembangunan perumahan bagi masyarakat dengan berpenghasilan rendah (MBR). Pernyataan tersebut juga di kuatkan dengan aturan pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 55 Tahun 2017.

1. Sebagai langkah preventif atas risiko proses pembangunan sebuah bangunan terhadap lalu lintas dan kepentingan umum di sekitar lokasi.

2. Sebagai panduan dalam melakukan pengawasan pembangunan dan manajemen lalu lintas.

3. Untuk mengatur tata letak kota yang sesuai dengan prinsip-prinsip kepentingan umum yang berlaku.

4. Guna menyatukan pandangan dari sisi pengembang dan pemerintah mengenai penggunaan lahan yang sesuai peraturan

5. Meningkatkan kualitas mutu pelayanan sarana dan prasarana lalu lintas dan kepentingan publik.

6. Memastikan bahwa pembangunan proyek memiliki dampak negatif yang seminimal mungkin dan dampak positif yang besar.

Andalalin Kepulauan Riau 0813-6722-0656


Andalalin Kepulauan Riau

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *