Konsultan Andalalin Jawa Tengah 0813-6722-0656
Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
Merupakan kajian akademis atas dampak dari penerapan suatu proyek pembangunan terhadap lingkungan transportasi yang terdapat di sekitar proyek. Dalam hal tersebut, dampak yang di maksud misalnya terkait, kepadatan lalulintas, emisi gas buang, hingga titik-titik penumpukan kendaraan. Untuk proyek yang di lakukan dekat atau berdampak pada Jalan Nasional izinnya di mohonkan kepada Menteri Perhubungan. Selain itu, izin yang di mohonkan kepada Gubernur yaitu apabila berdampak pada Jalan Provinsi. Dan tentu saja Bupati/walikota apabila berdampak pada Jalan Kabupaten/ Kota.
Dalam hal ini, dokumen akademik berupa analisa tersebut akan di gunakan dalam rencana aksi untuk menanggulangi kemungkinan terjadinya kemacetan, atau kerusakan lingkungan sebagai efek samping kepadatan lalu lintas. Namun terdapat banyak peraturan mulai dari Peraturan Daerah hingga Peraturan menteri yang mengatur prosedur pengajuan persetujuan Andalalin.
Prosedur dan Tata Cara Pembuatan Andalalin
- Hasil Andalalin yang telah di susun oleh lembaga konsultan di sampaikan kepada Direktur Jenderal. Selain itu juga Gubernur, dan juga Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya oleh perencanan atau konsultan yang bersangkutan,
- Direktur Jenderal, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan dokumen hasil andalalin kepada Sekretariat,
- Sekretariat melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen hasil andalalin,
- Apabila dokumen hasil andalalin tidak memenuhi persyaratan administrasi dan juga kelengkapan. Maka sekretariat harus mengembalikan dokumen hasil andalalin kepada perencana atau pembangun melalui surat Direktur Jenderal, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya,
- Apabila dokumen hasil andalalin memenuhi persyaratan administrasi atau kelengkapan, Tim Evaluasi akan melakukan penilaian dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Namun dalam pembahasan dokumen hasil andalalin , di perlukan penjelasan perencana /pembangun. Dalam hal ini tim evaluasi dapat meminta kehadiran untuk memberikan penjelasan,
- Apabila dokumen hasil andalalin tidak memenuhi persyaratan secara teknis berdasarkan dengan berita acara pembahasan tim evaluasi, Ketua Tim Evaluasi mengembalikan dokumen hasil andalalin secara tertulis kepada perencana/ pembangun untuk di sempurnakan,
- Namun apabila dokumen hasil andalalin telah memenuhi persyaratan, Tim Evaluasi menyampaikan konsep surat persetujuan kepada Direktur Jenderal, Gubernur, dan Bupati/ Walikota untuk mendapatkan persetujuan. Namun sebelum Direktur Jenderal, Gubernur, dan Bupati/Walikota memberikan persetujuan pengembang atau pembangun wajib membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen hasil andalalin .
Konsultan Andalalin Jawa Tengah 0813-6722-0656