Pengurusan Andalalin NTT 0813-6722-0656
Izin Mendirikan Bangunan
IMB merupakan bentuk perizinan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah atau merenovasi, memperbaiki atau menambah suatu bangunan. Selain itu, IMB di berikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Tujuan dari IMB
Beberapa tujuan mengapa pemerintah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan yaitu bertujuan untuk:
- Perlindungan dan Kepastian Hukum. Izin IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dengan peruntukan lahan. Selain itu, pemilik bangunan juga akan memperoleh perlindungan hukum.
- Mengurus Perizinan. Untuk pelaku usaha, izin tersebut di butuhkan untuk mengurus urusan perizinan, seperti izin lokasi, izin tempat usaha dan sebagainya.
- Harga Jual Rumah Meningkat. Bangunan yang memiliki izin IMB otomatis memiliki nilai jual meningkat apabila di bandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki izin IMB. Selain itu, pemilik rumah juga dapat membangun atau merenovasi rumah.
- Menjadi Jaminan Pinjaman/Kredit Bank. Izin Mendirikan Bangunan dapat menjadi bagunan untuk kredit bank. Untuk menjaminkan rumah, maka rumah harus memiliki izin IMB.
- Memudahkan Proses Jual-Beli atau Sewa-Menyewa Rumah. Dalam hal ini untuk dapat melakukan proses jual-beli atau sewa-menyewa rumah, harus memiliki IMB sebagai syarat mutlak. Apabila tidak memiliki izin ini dapat di kenakan denda 10% dari nilai bangunan dan rumah juga dapat di robohkan.
- Peningkatan Status Tanah. Rumah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) lebih rendah dari Surat Hak Milik (SHM). Izin IMB ini menjadi syarat untuk mengganti HGB menjadi SHM.
Dari hal di atas Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) merupakan salah satu syarat di terbitkannya Izin Mendirikan Bangunan atau yang sering di sebut dengan IMB. Untuk mendapatkan persetujuan tersebut, perlu di lakukan studi lalu lintas mengenai potensi dampak lalu lintas yang mungkin di timbulkan oleh konsultan yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Pengurusan Andalalin NTT 0813-6722-0656