Konsultan Andalalin Jakarta 0813-6722-0656
Andalalin
Merupakan suatu kajian khusus yang menilai efek-efek yang di timbulkan oleh lalu lintas. Yang di bangkitkan/di tarik oleh suatu pengembangan kawasan terhadap jaringan transportasi di sekitarnya (Evaluating Traffic Impact Studies, 1994). Serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Yang hasilnya di tuangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas (PP 32 Tahun 2011).
Andalalin mempunyai fungsi peranan yang sangat penting dalam menganalisa lalu lintas di tahun eksisting dan 5 tahun kedepan. Sebagaimana kita ketahui transportasi yang selamat, aman dan lancar selain mencerminkan ketertiban dan keteraturan, juga mencerminkan kelancaran kegiatan perekonomian. Namun, dalam berbagai kesempatan dan kenyataan, terdapat kecenderungan bahwa berkembangnya suatu kota seringkali di ikuti pula dengan munculnya masalah transportasi.
Studi analisis dampak lalu lintas perlu di laksanakan apabila lalu lintas yang di bangkitkan/di tarik dari suatu pembangunan kawasan melebihi 10 % dari volume lalu lintas yang ada di jalan yang berdampingan dan kemacetan lalu lintas telah terjadi atau akan terjadi dan lalu lintas yang di bangkitkan, pembangunan kawasan melebihi 5 % dari arus lalu lintas yang ada di jalan yang berdampingan.
Dalam rencana pembangunan/pengembangan akan menimbulkan persoalan baru dan menambah kerumitan dalam aspek lalu-lintas dan parkir. Sebagai sumber bangkitan lalu lintas baru yang dapat di akses publik selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, keberadaannya akan memberikan tambahan volume lalulintas. Oleh karena itu, di perlukan analisis dampak lalu-lintas, sehingga keberadaan bangunan tidak memberikan dampak negatif terhadap lalulintas (pengguna jalan), tidak saja bangunan tersebut, tetapi juga masyarakat umum, baik yang berkepentingan dengan bangunan tersebut maupun pengguna jalan yang hanya melintas.
Hasil analisis dampak lalu lintas
merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan. Izin yang dimaksud adalah : Izin lokasi, izin mendirikan bangunan dan pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus.
Semua proses Andalalin di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota pasti membutuhkan masukan dari instansi pemangku kepentingan (Tim Penilai Andalalin). Rencana Pembangunan dapat berupa pembangunan baru, pengembangan, atau peningkatan kepadatan.
Baca Juga : Jasa Andalalin Lampung
Konsultan Andalalin Jakarta 0813-6722-0656