Konsultan Andalalin Jawa Barat 0813-6722-0656
Kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas
Oleh karena itu, secara spesifik di sebutkan pada pasal 99 dan 100 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan sebagai berikut :
Pasal 99
(1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, selain itu juga Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib di lakukan analisis dampak Lalu Lintas.
(2) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana di maksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan;
c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;
d. tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan
e. rencana pemantauan dan evaluasi.
(3) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana di maksud pada ayat (1). Merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan.
Pasal 100
(1) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana di maksud dalam Pasal 99 ayat (1) di lakukan oleh lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.
(2) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana di maksud dalam Pasal 99 ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang terkait di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Latar Belakang
Pertimbangan yang menjadi latar belakang pengesahan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah:
- bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional. Harus di kembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, selain itu juga kelancaran berlalu lintas. Dan angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah;
- bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, selain itu juga akuntabilitas penyelenggaraan negara;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, selain itu juga kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini sehingga perlu di ganti dengan undang-undang yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Baca Juga : Konsultan Andalalin Jakarta
Konsultan Andalalin Jawa Barat 0813-6722-0656