Pengurusan Andalalin DI Yogyakarta 0813-6722-0656
Melakukan Andalalin Sebelum Mendirikan Bangunan
Dalam hal ini pembangunan bangunan yang memerlukan Andalalin, antara lain :
Bangunan Pusat Kegiatan
- Kegiatan perdagangan;
- Aktivitas perkantoran;
- Kegiatan industri;
- Aktivitas pariwisata;
- Fasilitas pendidikan;
- Fasilitas pelayanan umum;
- Kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
Andalalin Pemukiman
- Perumahan dan permukiman;
- Rumah susun dan apartemen;
- Pemukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas
Bangunan untuk Infrastruktur
- Akses ke dan dari jalan tol;
- Pelabuhan;
- Bandar udara;
- Terminal;
- Stasiun kereta api;
- Tempat penyimpanan kendaraan;
- Fasilitas parkir untuk umum;
- Infrastruktur lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
Namun sebelum mengurus Andalalin, Anda perlu untuk mengetahui kategori yang sesuai dengan pembangunan yang akan di lakukan. Oleh karena itu pemenuhan Andalalin ini di dasarkan pada skala dampak bangkitan lalu lintas yang di timbulkan. Dalam hal ini kegiatan pembangunan tersebut di golongkan dalam 3 kategori sebagai berikut:
- Kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang tinggi, seperti kawasan industri;
- Aktivitdengan bangkitan lalu lintas yang sedang, misalnya mall;
- Kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah, seperti pembangunan pertokoan, ruko, restoran, SPBU.
Kewajiban yang Wajib Dipenuhi sesuai Kategori Kegiatan Pembangunannya
- Untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang tinggi, oleh karena itu di wajibkan untuk menyampaikan dokumen Andalalin yang di susun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun analisis dampak lalu lintas;
- Aktivitas dengan bangkitan lalu lintas yang sedang, di wajibkan untuk menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas yang di susun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun andalalin;
- Kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah, oleh karena itu di wajibkan untuk:
- Memenuhi standar teknis penanganan dampak lalu lintas yang telah di tetapkan oleh Menteri Perhubungan; dan
- Menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan di laksanakan.
Pengurusan Andalalin DI Yogyakarta 0813-6722-0656