Pengurusan Andalalin Lampung 0813-6722-0656
Fungsi Andalalin
Kondisi lalu lintas di sekitar pengembangan dan pendirian bangunan industri tersebut secara tidak langsung dapat berpengaruh. Oleh karena itu, andalalin dalam beberapa daerah dengan tingkat produktivitas masyarakat yang padat, menjadi salah satu regulasi dan persyaratan yang harus di penuhi oleh pemilik usaha.
Seperti yang di ketahui, suatu daerah harus memiliki tata kota yang baik agar sistem yang berada di dalamnya dapat berjalan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, beberapa daerah mengimplementasikan kebijakan Andalalin sebagai salah satu syarat untuk memperoleh IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung. Terlebih lagi, beberapa daerah juga menjadikan Andalalin sebagai salah satu syarat yang harus di wajibkan saat ingin mengurus SLF (sertifikat laik fungsi) bangunan gedung.
Dalam hal ini kebijakan Andalalin juga berlaku untuk para pengembang properti yang ingin melakukan pembangunan dalam skala besar. Selain memperhatikan struktur bangunan, desain bangunan, atau bahan baku yang di gunakan. Namun dampak terhadap lingkungan dan masalah kemacetan lalu lintas yang mungkin terjadi juga harus di perhatikan. Oleh karena itu, Andalalin menjadi salah satu syarat dalam penilaian kelaikan suatu pembangunan.
Manfaat studi Analisis Dampak Lalu Lintas
Manfaat Andalalin untuk pelaku usaha tidak hanya dapat di rasakan oleh pihak pemilik atau pelaku bisnis saja, namun dapat di rasakan oleh orang banyak. Sebuah daerah akan menjadi lebih tertata dan bebas dari macet apabila seluruh pembangunan gedung industri telah memenuhi Andalalin dengan baik. Sehingga memberikan akses yang mudah untuk siapa pun.
Namun dalam hal ini dari sisi pihak pengembang, Andalalin tentunya dapat bermanfaat untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Sebaliknya, apabila pengembang atau developer tidak melakukan studi Andalalin. Akan sulit untuk mendapatkan IMB atau PBG, bahkan juga SLF bangunan gedung. Selain itu, dampak dari tidak adanya studi Andalalin dapat berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan di sekitar pembangunan.
Pengurusan Andalalin Lampung 0813-6722-0656