Perusahaan Konsultan Perizinan Andalalin

Perusahaan Konsultan Perizinan Andalalin 0813-6722-0656

Perusahaan Konsultan Perizinan Andalalin

Perusahaan Konsultan Perizinan Andalalin 0813-6722-0656


Andalalin

(Analisis Dampak Lalu Lintas) telah menjadi bagian yang penting dalam kebijakan pengelolaan kawasan suatu daerah. Andalalin yaitu salah satu upaya yang di lakukan oleh pemerintah kota/kabupaten yang bertujuan untuk mengendalikan dampak yang di timbulkan oleh pembangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya.

Semakin berkembangnya pembangunan baik pembangunan insfrastruktur, kawasan perumahan, pusat perbelanjaan (mall), pertokoan selain itu juga perhotelan. Secara langsung pembangunan ini akan menimbulkan potensi adanya perjalanan tambahan pada saat bangunan tersebut terbangun. Sehingga mempunyai pengaruh atau dampak terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya.

Oleh karena itu kabupaten yang pesat oleh pembangunan pusat kegiatan baru atau perubahan tata guna lahan, menjadikan kebijakan Andalalin suatu kebutuhan yang tak terelakkan. Karena kebijakan andalalin tersebut sebagai syarat untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ananlisis Dampak Lalu Lintas.

Bentuk dari Andalalin tersebut yaitu berupa dokumen yang di susun oleh konsultan di bidang transportasi mencakup berbagai analisa dampak dari di bangunnya kegiatan baru tersebut. Dinas Perhubungan dalam hal ini bertugas sebagai tim penilai dan evaluasi yang memberikan rekomendasi mengenai dokumen yang di buat.

Tujuan dilakukannya Andalalin

  1. Memprediksi dampak yang di timbulkan suatu pembangunan kawasan;
  2. Menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang di perlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru;
  3. Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
  4. Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat memengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang di usulkan;
  5. Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Pelaksanaan

Kegiatan Pembangunan kawasan yang dalam proses pembangunannya perlu terlebih dahulu di lakukan studi Andalalin adalah sebagai berikut:

  1. Permukiman; Apartemen;
  2. Pusat perkantoran/pemerintahan dan/atau perdagangan;
  3. Pusat perbelanjaan; Toko swalayan/Supermarket; Restaurant;
  4. Hotel;
  5. Rumah Sakit;
  6. Universitas/sekolah;
  7. Kawasan Industri;
  8. Terminal;
  9. Pelabuhan/bandara;
  10. Stadion;
  11. Tempat ibadah.
  12. Bangunan/ Infrastruktur yang menimbulkan dampak lalu lintas (tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015

Baca Juga : Jasa Konsultan Perizinan Andalalin

Perusahaan Konsultan Perizinan Andalalin 0813-6722-0656


Perusahaan Konsultan Perizinan Andalalin

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *