Biaya Konsultan Andalalin 0813-6722-0656
Andalalin
(Analisis Dampak Lalu Lintas) telah menjadi bagian yang penting dalam kebijakan pengelolaan kawasan suatu daerah. Andalalin yaitu salah satu upaya yang di lakukan oleh pemerintah kota/kabupaten yang bertujuan untuk mengendalikan dampak yang di timbulkan oleh pembangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya.
Semakin berkembangnya pembangunan baik pembangunan insfrastruktur, kawasan perumahan, pusat perbelanjaan (mall), pertokoan selain itu juga perhotelan. Secara langsung pembangunan ini akan menimbulkan potensi adanya perjalanan tambahan pada saat bangunan tersebut terbangun. Sehingga mempunyai pengaruh atau dampak terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya.
Oleh karena itu kabupaten yang pesat oleh pembangunan pusat kegiatan baru atau perubahan tata guna lahan, menjadikan kebijakan Andalalin suatu kebutuhan yang tak terelakkan. Karena kebijakan andalalin tersebut sebagai syarat untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ananlisis Dampak Lalu Lintas.
Bentuk dari Andalalin tersebut yaitu berupa dokumen yang di susun oleh konsultan di bidang transportasi mencakup berbagai analisa dampak dari di bangunnya kegiatan baru tersebut. Dinas Perhubungan dalam hal ini bertugas sebagai tim penilai dan evaluasi yang memberikan rekomendasi mengenai dokumen yang di buat.
Fenomena Dampak Lalu Lintas
Menurut Murwono (2003), fenomena dampak lalu lintas di akibatkan oleh adanya pembangunan dan pengoperasian pusat kegiatan. Yang menimbulkan bangkitan lalu lintas yang cukup besar, seperti pusat perkantoran, pusat perbelanjaan, terminal, dan lain-lain. Lebih lanjut di katakan bahwa dampak lalu lintas terjadi pada 2 (dua) tahap, yaitu:
1.Tahap konstruksi/pembangunan.
Pada tahap ini akan terjadi bangkitan lalu lintas akibat angkutan material dan mobilisasi alat berat yang membebani ruas jalan pada rute material;
2.Tahap pasca konstruksi/saat beroperasi.
Pada tahap ini akan terjadi bangkitan lalu lintas dari pengunjung, pegawai dan penjual jasa transportasi. Yang akan membebani ruas-ruas jalan tertentu, serta timbulnya bangkitan parkir kendaraan.
Tamin (2000) mengatakan bahwa setiap ruang kegiatan akan “membangkitkan” pergerakan dan “menarik” pergerakan yang intensitasnya tergantung pada jenis tata guna lahannya. Bila terdapat pembangunan dan pengembangan kawasan baru. Seperti pusat perbelanjaan, superblok dan lain-lain. Tentu akan menimbulkan tambahan bangkitan dan tarikan lalu lintas baru akibat kegiatan tambahan di dalam dan sekitar kawasan tersebut.
Karena itulah, pembangunan kawasan baru dan pengembangannya akan memberikan pengaruh langsung terhadap sistem jaringan jalan di sekitarnya. Dikun dan Arif (1993) menyatakan bahwa analisis dampak lalu lintas harus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses perencanaan, evaluasi rancang bangun dan pemberian ijin.
Untuk itu di perlukan dasar peraturan formal yang mewajibkan pemilik melakukan analisis dampak lalu lintas sebelum pembangunan di mulai. Di dalam analisis dampak lalu lintas. Perkiraan banyaknya lalu lintas yang di bangkitkan oleh fasilitas tersebut merupakan hal yang mutlak penting untuk di lakukan. Termasuk dalam proses analisis dampak lalu lintas adalah di lakukannya pendekatan manajemen lalu lintas. Yang di rancang untuk menghadapi dampak dari perjalanan terbangkitkan terhadap jaringan jalan yang ada.
Baca Juga : Persetujuan Andalalin LampungĀ
Biaya Konsultan Andalalin 0813-6722-0656