Izin Analisis Dampak Lalu Lintas Bandung 0813-6722-0656
Andalalin
Analisis Dampak Lalu Lintas telah menjadi bagian yang penting dalam kebijakan pengelolaan kawasan suatu daerah. Andalalin merupakan salah satu upaya yang di lakukan oleh pemerintah kota/kabupaten guna mengendalikan dampak yang di timbulkan oleh pembangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Telah di tetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian di sahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Jika kita melihat UU sebelumnya yakni UU Nomor 14 Tahun 1992. Menyebutkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi . Memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.
Berbeda dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Oleh karena itu, sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya di dalam batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak di capai oleh Undang-Undang ini adalah :
- terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu. Dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
- terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
- terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca juga : Izin Analisis Dampak Lalu Lintas Jawa Barat
Izin Analisis Dampak Lalu Lintas Bandung 0813-6722-0656