Jasa Andalalin Jakarta 0813-6722-0656
Sasaran Analisis Dampak Lalu Lintas
1. Penilaian dan formulasi dampak lalu – lintas yang di timbulkan oleh daerah pembangunan baru terhadap jaringan jalan di sekitarnya / jaringan jalan eksternal , khususnya ruas – ruas jalan yang membentuk sistem jaringan utama;
2. Upaya sinkronisasi terhadap kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan penyediaan prasarana jalan, khususnya rencana peningkatan prasarana jalan dan persimpangan di sekitar pembangunan utama yang di harapkan dapat mengurangi konflik, kemacetan, selain itu juga hambatan lalu – lintas;
3. Penyediaan solusi – solusi yang dapat meminimumkan kemacetan lalu lintas yang di sebabkan oleh dampak pembangunan baru, serta penyusunan usulan indikatif terhadap fasilitas tambahan yang di perlukan guna mengurangi dampak yang di akibatkan oleh lalu – lintas yang di bangkitkan oleh pembangunan baru tersebut, oleh karena itu termasuk upaya untuk mempertahankan tingkat pelayanan prasarana sistem jaringan jalan yang telah ada;
4.Penyusunan rekomendasi pengaturan sistem jaringan jalan internal, titik – titik akses ke dan dari lahan yang di bangun, kebutuhan fasilitas ruang parkir, selain itu juga penyediaan sebesar mungkin untuk kemudahan akses ke lahan yang akan di bangun.
Pendekatan Teknis dalam Melakukan Analisis Dampak Lalu – Lintas
a) Gambaran kondisi lalu lintas saat ini (eksisting).
b) Gambaran Pembangunan yang akan di lakukan.
c) Estimasi pilihan moda dan tarikan perjalanan.
d) Analisis Penyebaran Perjalanan.
e) Identifikasi Rute Pembebanan Perjalanan.
f) Identifikasi Tahun Pembebanan dan pertumbuhan lalu lintas.
g) Analisis Dampak Lalu – Lintas.
h) Analisis Dampak Lingkungan.
i) Pengaturan Parkir.
j) Angkutan Umum.
k) Pejalan kaki, pengendara sepeda dan penyandang cacat.
Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas
Pelaksanaan analisis dampak lalu – lintas di beberapa negara bervariasi berdasarkan kriteria / pendekatan tertentu. Oleh karena itu secara nasional, sampai saat ini belum terdapat ketentuan yang mengatur pelaksanaan analisis dampak lalu – lintas. Namun ketentuan mengenai lalu – lintas jalan yang berlaku sekarang sebagaimana dalam Undang – Undang Lalu – Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 32 Tahun 2011 dan peraturan pelaksanaannya tidak mengatur tentang dampak lalu – lintas
Baca Juga : Jasa Andalalin
Jasa Andalalin Jakarta 0813-6722-0656