Konsultan Andalalin 0813-6722-0656
Analisis Dampak Lalu Lintas
Kecepatan
Menurut Hobbs (1995) kecepatan yaitu laju perjalanan yang biasanya di nyatakan dalam kilometer per jam (km/jam), dan pada umumnya terbagi dalam tiga jenis yaitu :
1. Kecepatan setempat: kecepatan kendaraan pada suatu saat di ukur dari suatu tempat yang di tentukan.
2. Kecepatan bergerak: kecepatan kendaraan rata-rata pada suatu jalur pada saat kendaraan bergerak. Dan di dapat dengan membagi panjang jalur di bagi dengan lama waktu kendaraan bergerak menempuh jalur tersebut.
3. Kecepatan perjalanan: kecepatan efektif kendaraan yang sedang dalam perjalanan antara dua tempat, dan merupakan jarak antara dua tempat di bagi dengan lama waktu bagi kendaraan. Oleh karena itu untuk menyelesaikan perjalanan antara dua tempat tersebut, dengan lama waktu mencakup setiap waktu berhenti yang di timbulkan oleh hambatan lalu lintas.
Kepadatan
Kepadatan atau kerapatan atau konsentrasi lalu lintas merupakan jumlah kendaraan yang menempati suatu panjang ruas jalan pada suatu waktu tertentu. Oleh karena itu biasanya di nyatakan dalam kendaraan per kilometer (kendaraan/km). Kepadatan suatu ruas jalan tergantung pada volume lalu lintas dan kecepatannya Sri Hendarto, dkk., (2001).
Kapasitas Ruas Jalan
Kapasitas jalan yaitu kapasitas suatu ruas jalan dalam satu sistem jalan raya adalah jumlah kendaraan maksimum yang memiliki kemungkinan yang cukup untuk melewati ruas jalan tersebut (dalam satu maupun dua arah ) namun dalam periode waktu tertentu dan di bawah kondisi jalan dan lalu lintas yang umum (Oglesby dan Hicks, 1990)
Waktu Tempuh
Menurut Pedoman Kapasitas Jalan Perkotaan,(2014), waktu tempuh (TT) di definisikan sebagai waktu rata-rata Waktu tempuh (WT) dapat di ketahui berdasarkan nilai VT dalam menempuh segmen ruas jalan yang di analisis sepanjang L.