konsultan Andalalin Jawa Barat 0813-6722-0656
Parkir
Tipe Parkir
1. Parkir Menurut Posisi Parkir
Apabila di tinjau dari posisi parkir dapat di bedakan menjadi tiga, (Chiara dan Koppelman, 1975 ), yaitu :
a. Parkir sejajar dengan sumbu jalan / parallel ( bersudut 180°)
Untuk on street parking posisi ini mempunyai keuntungan yaitu reduksi lebar jalan tidak terlalu besar, sehingga tidak mengganggu gerakan lalu lintas, namun panjang yang terpakai akan lebih besar akibatnya hanya mampu menampung sedikit kendaraan.
b. Parkir bersudut 30°, 45, dan 60°dengan sumbu jalan
Pada on street parking, cara parkir seperti ini dapat menjadi salah satu jalan tengah yang di ambil untuk mereduksi lebar badan jalan. Namun pada off street parking bermanfaat untuk mencari efisiensi penggunaan ruang parkir.
c. Parkir tegak lurus sumbu jalan ( bersudut 90°)
Parkir dengan sudut tegak lurus sumbu jalan mampu menampung kendaraan lebih banyak daripada posisi parkir lainnya, namun lebih banyak mengurangi fungsi dari lebar jalan.
2. Parkir menurut status parkir
Menurut Chiara dan Koppelman, (1975), status parkir dapat di kelompokkan menjadi :
a. Parkir Umum
Yaitu perparkiran yang menggunakan tanah- tanah ,jalan-jalan, selain itu juga lapangan-lapangan yang di miliki dan di kelola oleh Pemerintah Daerah.
b. Parkir Khusus Parkir
Merupakan perparkiran yang menggunakan lokasi yang di miliki dan di kelola oleh pihak ketiga.
c. Parkir Darurat
Yaitu perparkiran di tempat-tempat umum, baik menggunakan lokasi milik pemerintah atau swasta karena kegiatan insidentil.
d. Taman Parkir
Merupakan suatu areal bangunan perparkiran yang di lengkapi fasilitas sarana perparkiran yang di kelola oleh Pemerintah Daerah.
e. Gedung Parkir
Adalah bangunan yang di manfaatkan untuk tempat parkir kendaraan yang di kelola oleh Pemerintah Daerah atau pihak yang mendapat ijin dari Pemerintah Daerah.
3. Parkir menurut jenis tujuan parkir
Menurut Chiara dan Koppelman, (1975), jenis tujuan parkir dapat di golongkan menjadi :
a. Parkir Penumpang
Merupakan parkir untuk menaik-turunkan penumpang.
b. Parkir Barang
Yaitu parkir untuk bongkar-muat barang. Keduanya sengaja di pisahkan agar satu sama lain masing-masing kegiatan tidak saling mengganggu.
4. Parkir menurut jenis kepemilikan dan pengoperasiannya
Menurut Chiara dan Koppelman, (1975), jenis kepemilikan dan pengoperasiannya, parkir dapat di golongkan menjadi :
a. Parkir yang di miliki dan di kelola oleh swasta.
b. Parkir yang di miliki oleh Pemerintah Daerah tapi di kelola oleh pihak swasta.
c. Parkir yang di miliki dan di kelola oleh Pemerintah Daerah.
Standart kebutuhan ruang parkir
Menurut Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Direktur Jenderal Perhubungan Darat, (1996), Standart kebutuhan luas area kegiatan parkir berbeda antara yang satu dengan yang lain, tergantung kepada beberapa hal antara lain pelayanan, tarip yang di berlakukan, ketersedian ruang parkir, tingkat pemilikan kendaraan bermotor, tingkat pendapatan masyarakat.
Baca Juga : Konsultan Andalalin Jakarta
konsultan Andalalin Jawa Barat 0813-6722-0656