konsultan Andalalin Jawa Barat

konsultan Andalalin Jawa Barat 0813-6722-0656

konsultan Andalalin Jawa Barat

konsultan Andalalin Jawa Barat 0813-6722-0656


Parkir

Parkir merupakan kendaraan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara. Fasilitas parkir adalah lokasi yang di tentukan sebagai tempat pemberhentian kendaran yang bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurung waktu Abubakar (1998).

Tipe Parkir

1. Parkir Menurut Posisi Parkir

Apabila di tinjau dari posisi parkir dapat di bedakan menjadi tiga, (Chiara dan Koppelman, 1975 ), yaitu :

a. Parkir sejajar dengan sumbu jalan / parallel ( bersudut 180°)

Untuk on street parking posisi ini mempunyai keuntungan yaitu reduksi lebar jalan tidak terlalu besar, sehingga tidak mengganggu gerakan lalu lintas, namun panjang yang terpakai akan lebih besar akibatnya hanya mampu menampung sedikit kendaraan.

b. Parkir bersudut 30°, 45, dan 60°dengan sumbu jalan

Pada on street parking, cara parkir seperti ini dapat menjadi salah satu jalan tengah yang di ambil untuk mereduksi lebar badan jalan. Namun pada off street parking bermanfaat untuk mencari efisiensi penggunaan ruang parkir.

c. Parkir tegak lurus sumbu jalan ( bersudut 90°)

Parkir dengan sudut tegak lurus sumbu jalan mampu menampung kendaraan lebih banyak daripada posisi parkir lainnya, namun lebih banyak mengurangi fungsi dari lebar jalan.

2. Parkir menurut status parkir

Menurut Chiara dan Koppelman, (1975), status parkir dapat di kelompokkan menjadi :

a. Parkir Umum

Yaitu perparkiran yang menggunakan tanah- tanah ,jalan-jalan, selain itu juga lapangan-lapangan yang di miliki dan di kelola oleh Pemerintah Daerah.

b. Parkir Khusus Parkir 

Merupakan perparkiran yang menggunakan lokasi yang di miliki dan di kelola oleh pihak ketiga.

c. Parkir Darurat 

Yaitu perparkiran di tempat-tempat umum, baik menggunakan lokasi milik pemerintah atau swasta karena kegiatan insidentil.

d. Taman Parkir

Merupakan suatu areal bangunan perparkiran yang di lengkapi fasilitas sarana perparkiran yang di kelola oleh Pemerintah Daerah.

e. Gedung Parkir 

Adalah bangunan yang di manfaatkan untuk tempat parkir kendaraan yang di kelola oleh Pemerintah Daerah atau pihak yang mendapat ijin dari Pemerintah Daerah.

3. Parkir menurut jenis tujuan parkir

Menurut Chiara dan Koppelman, (1975), jenis tujuan parkir dapat di golongkan menjadi :

a. Parkir Penumpang

Merupakan parkir untuk menaik-turunkan penumpang.

b. Parkir Barang

Yaitu parkir untuk bongkar-muat barang. Keduanya sengaja di pisahkan agar satu sama lain masing-masing kegiatan tidak saling mengganggu.

4. Parkir menurut jenis kepemilikan dan pengoperasiannya

Menurut Chiara dan Koppelman, (1975), jenis kepemilikan dan pengoperasiannya, parkir dapat di golongkan menjadi :

a. Parkir yang di miliki dan di kelola oleh swasta.

b. Parkir yang di miliki oleh Pemerintah Daerah tapi di kelola oleh pihak swasta.

c. Parkir yang di miliki dan di kelola oleh Pemerintah Daerah.

Standart kebutuhan ruang parkir

Menurut Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Direktur Jenderal Perhubungan Darat, (1996), Standart kebutuhan luas area kegiatan parkir berbeda antara yang satu dengan yang lain, tergantung kepada beberapa hal antara lain pelayanan, tarip yang di berlakukan, ketersedian ruang parkir, tingkat pemilikan kendaraan bermotor, tingkat pendapatan masyarakat.

Baca Juga : Konsultan Andalalin Jakarta

konsultan Andalalin Jawa Barat 0813-6722-0656


Konsultan Andalalin Jakarta

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *