Konsultan Andalalin Profesional

Konsultan Andalalin Profesional 0813-6722-0656

Konsultan Andalalin Profesional

Konsultan Andalalin Profesional 0813-6722-0656


Prosedur dan cara membuat Andalalin

1. Menyiapkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan

Layaknya melengkapi proses administrasi pada umumnya, oleh karena itu terdapat beberapa berkas dan dokumen yang harus di persiapkan seperti:

– Surat permohonan, surat pernyataan kebenaran, selain itu juga keabsahan berkas dan dokumen di atas kertas bermaterai Rp10.000

– Identitas pemohon atau pihak yang bertanggung jawab

– Buku Kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Permen Perhubungan RI No.75 tahun 2015)

– Sertifikat dari pihak penasihat atau konsultan penyusun dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang sudah di sahkan oleh Kementerian Perhubungan

– Surat kuasa penugasan dari konsultan kepada perwakilan yang namanya tertera pada sertifikasi konsultan Andalalin

– Surat pernyataan kesanggupan untuk menjalankan semua kewajiban yang terdapat pada rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan

– Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk konsultasi dengan pihak Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

– Blueprint denah pembangunan proyek

– Soft copy blueprint denah pembangunan dengan format Autocad berbentuk CD (disc)

– Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (untuk proyek yang memiliki luas tanah lebih dari 5000 m2) bagi kegiatan pengembangan yang sudah terbangun atau beroperasi.

2. Peninjauan lokasi

Apabila telah melengkapi dokumen dan berkas, prosedur selanjutnya yaitu melakukan peninjauan lokasi atau survei proyek. Oleh karena itu dalam tahapan ini para pihak yang berkepentingan melakukan pengumpulan data sebagai bahan pembuatan Analisis Dampak Lalu Lintas.

3. Koordinasi internal

Setelah melakukan peninjauan lokasi, pihak pengembang akan melakukan rapat internal untuk membahas proyek pembangunan dengan pihak konsultan. Mulai dari pembahasan draft, selain itu juga proses pembangunan hingga rencana paska pembangunan.

4. Evaluasi Andalalin

Keempat, perusahaan akan menjalani evaluasi atau sidang eksternal untuk mengetahui apakan hasil analisis sudah layak atau belum.

5. Pembuatan draft

Setelah menjalani sidang, pengembang akan mempersiapkan draft berdasarkan hasil evaluasi yang telah di lakukan. Oleh karena itu semua masukan dan catatan dalam evaluasi harus di masukan dalam rencana penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas ini sebagai syarat utama mendapatkan izin.

6. Rekomendasi

Terakhir, pengembang akan mendapatkan rekomendasi berdasarkan draft yang sudah di buat dalam bentuk naskah serta gambar yang di buat oleh Dinas Perhubungan Provinsi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk di jadikan landasan persetujuan Andalalin.

Baca Juga : Konsultan Pengurusan Andalalin Lampung

Konsultan Andalalin Profesional 0813-6722-0656


Konsultan Andalalin Profesional

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *