Perizinan Andalalin Bandung 0813-6722-0656
Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peranan yang strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas. Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, selain itu juga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Perlu di atur mengenai manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
Manajemen dan rekayasa lalu lintas di lakukan melalui penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan, penetapan kebijakan gerakan lalu lintas pada jaringan jalan tertentu, serta optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas.
Strategi pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada ruas jalan. Persimpangan dan jaringan jalan di lakukan dengan penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus. Pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki, pemisahan atau pemilihan. Pergerakan arus lalu lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan aksesibilitas, pemaduan berbagai moda angkutan, selain itu juga pengendalian lalu lintas pada persimpangan dan ruas jalan serta perlindungan terhadap lingkungan.
Ruang lingkup kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan. Oleh karena itu kegiatan tersebut di lakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk jalan nasional, yaitu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa, gubernur. Untuk jalan provinsi, bupati. Untuk jalan kabupaten dan jalan desa, dan walikota untuk jalan kota.
Analisis dampak lalu lintas wajib di lakukan dalam setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Analisis dampak lalu lintas paling sedikit memuat:
a.analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas dan angkutan jalan;
b.simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan;
c.rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;
d.tanggung jawab pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan
e.rencana pemantauan dan evaluasi.
Adapun manajemen kebutuhan lalu lintas di laksanakan dengan sasaran meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas. Peningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas. Di lakukan dengan membandingkan antara manfaat dan dampak terhadap penggunaan ruang lalu lintas, misalnya penghematan penggunaan bahan bakar, kualitas dan daya dukung lingkungan, serta daya dukung lalu lintas dan angkutan.
Manajemen kebutuhan lalu lintas di lakukan secara simultan dan terintegrasi melalui beberapa strategi. Antara lain dengan memberikan pilihan dan menyiapkan fasilitas penggunaan kendaraan umum sebagai pengganti kendaraan perseorangan. Selain itu mendorong serta memfasilitasi penggunaan angkutan umum dan kendaraan yang ramah lingkungan. Serta mendorong dan memfasilitasi perencanaan terpadu antara tata ruang dan transportasi.
Adapun pelaksanaan dari manajemen kebutuhan lalu lintas di laksanakan dengan cara pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu tertentu meliputi pembatasan lalu lintas kendaraan barang, pembatasan lalu lintas sepeda motor, pembatasan ruang parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang parkir maksimal, selain itu juga pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum.
Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan dan kendaraan barang dapat di kenai retribusi pengendalian lalu lintas. Retribusi pengendalian lalu lintas di lakukan dengan kriteria tertentu dengan tetap memperhatikan kualitas lingkungan.
Baca Juga : Perizinan Andalalin Jawa Barat
Perizinan Andalalin Bandung 0813-6722-0656