Perizinan Andalalin Lampung 0813-6722-0656
Izin Mendirikan Bangunan
Biasa di kenal dengan IMB adalah sebuah produk hukum yang berisi perizinan yang di berikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan. Untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan di atur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang di rencanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah di tentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat di pertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Nilai lebih kepemilikan IMB
Bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan di bandingkan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, yakni:
- Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
- Jaminan Kredit Bank
- Peningkatan Status Tanah
- Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan
Izin Mendirikan Bangunan online
Adalah pelayanan pembuatan IMB dengan sistem online. Semua pendaftaran akan di lakukan secara online melalui www.dppb.go.id sehingga pemohon tidak perlu datang ke kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Sistem ini menghubungkan Dinas dengan Suku Dinas P2B hingga tingkat kecamatan. Pemohon tinggal memilih menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal. Setelah itu, pemohon memasukkan lampiran data berupa gambar bangunan yang di maksud. Pengisian data harus lengkap. Jika tidak, permohonan akan tertolak. Selanjutnya, pemohon membayar retribusi ke Bank DKI. Setelah membayar, buktinya di pindai lalu di kirim.
Sistem IMB online di terapkan mulai 1 Februari 2014 dan di resmikan oleh Joko Widodo pada tanggal 13 Februari 2014. Penerapan sistem ini di harapkan dapat menekan praktik pencaloan dalam mendapatkan IMB. Menurut Kepala Dinas P2B DKI, Putu Indiana, sistem ini akan mampu memangkas hingga 50 persen waktu yang biasa di perlukan untuk mengurus IMB secara konvensional. Untuk menghindari celah bagi pembuat IMB palsu, verifikasi dokumen akan di lakukan saat pemohon mengambil sertifikat IMB di masing-masing kecamatan, yaitu setelah pemohon selesai membayar retribusi pembuatan IMB. Jika beberapa dokumen terdeteksi tidak sesuai seperti tujuan penggunaan bangunan, permohonan dapat di tolak dan pemohon bisa di kenakan sanksi pidana atas tuduhan pemalsuan dokumen.
Baca Juga : Perizinan Andalalin Bandung
Perizinan Andalalin Lampung 0813-6722-0656