Perizinan Transport Planning Lampung

Perizinan Transport Planning Lampung 0813-6722-0656

Perizinan Transport Planning Lampung

Perizinan Transport Planning Lampung 0813-6722-0656


Konsep Perencanaan Transportasi

Keputusan Menteri Perhubungan No. KM Tahun 1993 Tentang Rambu Lalu Lintas di Jalan

Penempatan rambu lalu lintas

a. Bagian kelima, penempatan rambu larangan Pasal 27:

  • Rambu larangan di tempatkan sedekat mungkin pada awal bagan jalan di mulainya rambu larangan.
  • Untuk rambu larangan nomor 21,7 selain itu juga 8 di tempatkan pada awal bagian jalan di mulainya larangan.
  • Rambu larangan nomor 20, 22 dan 23 di tempatkan pada bagian awal berakhirnya rambu larangan.

b. Bagian keenam, penempatan rambu perintah Pasal 28 :

  • Rambu perintah nomor 9 di tempatkan sedekat mungkin dan awal bagian jalan di mulainya perintah.
  • Nomor 6b dan 6c di tempatkan pada sisi seberang jalan dari arah lalu lintas datang.
  • Rambu perintah nomor 6a, 6c, 6d dan 8 di tempatkan pada sisi jalan sesuai perintah yang di berikan rambu tersebut.
  • Nomor 6 di tempatkan di sisi jalan bagian awal lajur atau bagian, jalan yang wajib di lewati.
  • Rambu perintah nomor 4 dan 5 di tempatkan di sisi jalan pada batas akhir berlakunya rambu nomor 4 dan 5.

c. Bagian ke tujuh, penempatan rambu petunjuk Pasal 29 :

  • Rambu petunjuk di tempatkan pada sisi jalan, pemisah jalan atau daerah manfaat jalan sebelum tempat daerah atau lokasi yang di tunjuk.
  • Petunjuk nomor 23, 24, 28 selain itu juga nomor 29 di tempatkan sedekat mungkin pada lokasi yang di tunjuk dengan jarak maksimum 50 meter.
  • Rambu petunjuk nomor 25, 30, 33, 33a, 33b, 33c dan 34 di tempatkan sebelum lokasi yang di tunjuk dan jarak menuju lokasi di nyatakan dalam rambu tersebut.
  • Petunjuk no 6, 7, 7a, 10, 18, 20, 20a, 22 dan 26 di tempatkan pada awal petunjuk tersebut di mulai.
  • Rambu petunjuk nomor 6a, 22a dan 26 di tempatkan pada bagian jalan akhir berlakunya rambu yang bersangkutan.
  • Petunjuk nomor 1 sampai dengan nomor 5, 8, 9, 11 sampai 17 dan 19, di tempatkan pada lokasi yang di tunjuk dan untuk petunjuk awal sebelum lokasi yang di tunjuk tersebut, oleh karena itu dapat di pasang rambu yang sama di lengkapi dengan papan tambahan menyatakan jarak.
  • Rambu petunjuk nomor 21 dan 27 di tempatkan pada awal bagian jalan.
  • Petunjuk nomor 7 yang di lengkapi dengan papan tambahan dengan tulisan “terminal”, dapat di gunakan sebagai petunjuk awal lokasi terminal.
  • Khusus rambu petunjuk nomor 1 sampai dengan nomor 5, 8, 9, 10 sampai dengan nomor 17 dan 19 dapat di tempatkan sebelum lokasi dalam 1(satu) rambu yang sesuai dengan fasilitas yang tersedia pada lokasi.

d. Bagian kesembilan, penempatan papan tambahan Pasal 31 :

  • Papan tambahan di tempatkan dengan jarak 5 cm sampai dengan 10 cm dari sisi terbawah daun rambu, oleh karena itu dengan lebar papan tambahan secara vertikal tidak melebihi sisi daun rambu.
  • Ukuran perbandingan papan tambahan antara panjang dan lebar adalah 1 (satu) berbanding 2 (dua)
  • Papan tambahan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) tidak dapat di tempatkan pada.
  • Rambu peringatan pada nomor 26,26a selain itu juga nomor 26b.
  • Rambu petunjuk pada nomor 23, 24, 28 dan 29.
  • Papan yang memuat dalam tambahan harus bersifat khusus, singkat, jelas selain itu juga mudah serta cepat di mengerti oleh pemakai jalan.

e. Bagian Kesepuluh, penempatan rambu yang berpasangan

  • Rambu larangan nomor 1c penempatannya di sesuaikan dengan rambu petunjuk nomor 11
  • Perintah 4 penempatannya harus di akhiri dengan rambu perintah nomor 4a.
  • Rambu larangan nomor 10 dan 19 penempatannnya harus di akhiri dengan rambu larangan nomor 22 dan 20.

Baca Juga : Perizinan Transport Planning Bandung

Perizinan Transport Planning Lampung 0813-6722-0656


Perizinan Transport Planning Lampung

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *