Kebijaksanaan Pemerintah
Perizinan Transport Planning Bandung 0813-6722-0656
Konsep Perencanaan Transportasi
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
Dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 di jelaskan bahwa manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, selain itu juga pengendalian lalu lintas. Kegiatan perencanaan lalu lintas meliputi:
- Inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan.
- Penerapan tingkat pelayanan yang di inginkan.
- Penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas.
- Penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudannya.
Pasal 4 ayat 1 dan 2 tentang rekayasa lalu lintas di jelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan manajemen lalu lintas di jalan, di lakukan dengan rekayasa lalu lintas. Rekayasa lalu lintas sebagaimana di maksud dalam ayat di atas, meliputi:
- Perencanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan.
- Perencanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, selain itu juga alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan.
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM Tahun 1993 Tentang Rambu Lalu Lintas di Jalan
Penempatan rambu lalu lintas
a. Bagian ketiga, penempatan perambuan menurut ukuran pasal 25:
- Ukuran daun rambu terdiri dari ukuran besar, sedang, kecil, selain itu juga ukuran sangat kecil.
- Daun ukuran rambu besar di tempatkan pada jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 80 km per jam.
- Ukuran rambu sedang di tempatkan pada jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60 km per jam.
- Daun ukuran rambu kecil di tempatkan pada jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60 km per jam atau kurang.
- Dalam keadaan tertentu dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas, oleh karena itu dapat di tempatkan daun rambu-rambu ukuran sangat kecil.
b. Bagian keempat, penempatan rambu peringatan pasal 26:
- Rambu peringatan di tempatkan pada sisi jalan sebelum tampak atau bagian jalan yang berbahaya. Dengan jarak :
- Minimum 180 meter, untuk jalan dengan kecepatan lebih rendah dari 100 km per jam.
- 100 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 80 km per jam sampai dengan 100 km per jam.
- Minimum 80 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 80 km per jam.
- Selain itu juga 50 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60 km per jam atau kurang.
- Apabila di perlukan gagasan atau penanggulangan rambu peringatan di lengkapi dengan papan tambahan.
Baca Juga : Perizinan Transport Planning Jawa Barat
Perizinan Transport Planning Bandung 0813-6722-0656