Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Norma-norma peraturan tanpa adanya sarana pendukung seperti struktur keorganisasian yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pastinya akan berjalan tidak efektif dan efisien. Selain itu, budaya dalam melakukan dan melaksanakan norma-norma peraturan juga harus di nilai, apakah memang sudah tepat masyarakat dapat melaksanakan. Hal ini berkaitan dengan bagaimana nantinya UU Nomor 22 Tahun 2009 di implementasikan. Melihat hal ini makan kita dapat menggunakan pendekatan substansi, sutruktural, dan kultural.
Secara substansi, UU Nomor 22 Tahun 2009 masih dapat di perdebatkan. Mulai dari banyaknya amanat untuk membuat aturan pelaksana dan teknis; nilai keefektifan dari penegakan hukum berupa sanksi administrasi, perdata hingga pada pidana; pengaturan mengenai hak dan kewajiban dari penyelenggara negara dan masyarakat, dan sebagainya. Pertanyaan-pertanyaan ini adalah untuk lebih mendalami apakah peraturan ini dapat di laksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan. Selain itu, apakah norma peraturan tersebut memang lahir dari masyarakat, hal ini guna menjawab kebutuhan siapa yang memang harus di penuhi. Dengan memperhatikan ini, maka kita dapat melihat apakah suatu peraturan ini akan efektik dan efisien jika di laksanakan.
Analisis Dampak Lalu Lintas Paling Sedikit Memuat:
a.analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas dan angkutan jalan;
b.simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan;
c.rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;
d.tanggung jawab pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan
e.rencana pemantauan dan evaluasi.
Adapun manajemen kebutuhan lalu lintas di laksanakan dengan sasaran meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas. Peningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas. Di lakukan dengan membandingkan antara manfaat dan dampak terhadap penggunaan ruang lalu lintas, misalnya penghematan penggunaan bahan bakar, kualitas dan daya dukung lingkungan, serta daya dukung lalu lintas dan angkutan.
Manajemen kebutuhan lalu lintas di lakukan secara simultan dan terintegrasi melalui beberapa strategi. Antara lain dengan memberikan pilihan dan menyiapkan fasilitas penggunaan kendaraan umum sebagai pengganti kendaraan perseorangan. Selain itu mendorong serta memfasilitasi penggunaan angkutan umum dan kendaraan yang ramah lingkungan. Serta mendorong dan memfasilitasi perencanaan terpadu antara tata ruang dan transportasi.
Adapun pelaksanaan dari manajemen kebutuhan lalu lintas di laksanakan dengan cara pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu tertentu meliputi pembatasan lalu lintas kendaraan barang, pembatasan lalu lintas sepeda motor, pembatasan ruang parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang parkir maksimal, selain itu juga pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum.
Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan dan kendaraan barang dapat di kenai retribusi pengendalian lalu lintas. Retribusi pengendalian lalu lintas di lakukan dengan kriteria tertentu dengan tetap memperhatikan kualitas lingkungan.
Andalalin Jawa Barat 0813-6722-0656
PT METRO KARYA INDOTAMA adalah perusahaan swasta nasional pribumi yang dibentuk atas dasar kesadaran untuk lebih mewujud-nyatakan peran serta pihak swasta dalam pelaksanaan pembangunan yang sedang menuju lepas landas.