Andalalin Lampung

Andalalin Lampung 0813-6722-0656

Andalalin Lampung

Andalalin Lampung 0813-6722-0656


Izin Mendirikan Bangunan

Sebuah produk hukum berisi perizinan yang di berikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan. Untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, selain itu juga merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan di atur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang di rencanakan sesuai dengan tata ruang yang telah di tentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat di pertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Analisis dampak lalu lintas paling sedikit memuat:

  • analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas dan angkutan jalan;
  • simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan;
  • rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;
  • tanggung jawab pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan
  • rencana pemantauan dan evaluasi.
Adapun manajemen kebutuhan lalu lintas di laksanakan dengan sasaran meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas. Peningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas. Di lakukan dengan membandingkan antara manfaat dan dampak terhadap penggunaan ruang lalu lintas, seperti penghematan penggunaan bahan bakar, kualitas dan daya dukung lingkungan, selain itu juga daya dukung lalu lintas dan angkutan.
Manajemen kebutuhan lalu lintas di lakukan secara simultan dan terintegrasi melalui beberapa strategi. Antara lain dengan memberikan pilihan dan menyiapkan fasilitas penggunaan kendaraan umum sebagai pengganti kendaraan perseorangan. Selain itu mendorong serta memfasilitasi penggunaan angkutan umum dan kendaraan yang ramah lingkungan. Serta mendorong dan memfasilitasi perencanaan terpadu antara tata ruang dan transportasi.
Adapun pelaksanaan dari manajemen kebutuhan lalu lintas di laksanakan dengan cara pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu tertentu meliputi pembatasan lalu lintas kendaraan barang, pembatasan lalu lintas sepeda motor, pembatasan ruang parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang parkir maksimal, selain itu juga pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum.
Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan dan kendaraan barang dapat di kenai retribusi pengendalian lalu lintas. Retribusi pengendalian lalu lintas di lakukan dengan kriteria tertentu dengan tetap memperhatikan kualitas lingkungan.

Andalalin Lampung 0813-6722-0656


Andalalin Lampung

PT METRO KARYA INDOTAMA adalah perusahaan swasta nasional pribumi yang dibentuk atas dasar kesadaran untuk lebih mewujud-nyatakan peran serta pihak swasta dalam pelaksanaan pembangunan yang sedang menuju lepas landas.

Hubungi Kami

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *