Izin Andalalin Bandung 0813-6722-0656
Andalalin
Merupakan kepanjangan dari analisis dampak lalu lintas yaitu studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas. Dari suatu kegiatan atau sebuah usaha tertentu yang hasilnya tertuang dalam dokumen Andalalin atau sebuah perencanaan pengaturan lalu lintas.
Tujuan Pembuatan Andalalin
- Langkah melakukan prediksi terhadap dampak yang bisa timbul dari pembangunan kawasan baru
- Menyiapkan rencana perbaikan sebagai langkah untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi
- Menyamakan keputusan mengenai tata guna lahan dengan situasi dan kondisi lalu lintas
- Melihat dan mengidentifikasi masalah yang dapat mempengaruhi keputusan dari pengembang dalam melanjutkan berbagai proyek
- Sebagai alat untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas
Manfaat dan Fungsi Andalalin
Apabila seluruh pengembang melakukan analisa dampak lalu lintas dengan baik, tentu akan membawa manfaat untuk kota tersebut. Yaitu menjadi lebih tertata dengan baik dan dapat memberikan akses yang mudah bagi semua orang untuk menjangkaunya. Namun, jika pengembang tidak memperhatikan Andalalin, dapat memberi dampak kerugian bagi lingkungan sekitar. Dalam jangka panjang, hal tersebut mungkin akan mengakibatkan efek buruk untuk lalu lintas dan perumahan di kawasan tersebut.
Andalalin berfungsi sebagai dokumen untuk menganalisis kondisi lalu lintas yang ada saat ini dan dalam waktu hingga 5 tahun ke depan. Karena bagaimanapun, perekonomian suatu daerah akan sangat bergantung kepada situasi lalu lintas yang aman dan lancar. Selain itu juga lalu lintas yang tertib dan lancar juga mencerminkan sebuah kota yang tertib dan teratur. Oleh karena itu, andalalin berfungsi untuk merencanakan rekayasa lalu lintas dari dampak pembangunan properti untuk memastikan mobilitas dan aktivitas yang berlangsung di area sekitarnya tetap berjalan lancar.
Dasar Hukum Andalalin
Pengurusan Andalalin berdasarkan dasar hukum Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1. Dalan undang-undang ini, di nyatakan bahwa semua rencana pembangunan yang dapat menyebabkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib di lakukan analisis dampak lalu lintas.
Selain itu, terdapat dasar hukum yang membebaskan Andalalin untuk beberapa jenis bangunan. Peraturan Menteri 75 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bebas dari perijinan Andalalin seperti yang tertera pada pasal 9 Permendagri 55 Tahun 2017.
Izin Andalalin Bandung 0813-6722-0656