Konsultan Andalalin Profesional Lampung

Konsultan Andalalin Profesional Lampung 0813-6722-0656

Konsultan Andalalin Profesional Lampung

Konsultan Andalalin Profesional Lampung 0813-6722-0656


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Telah di tetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian di sahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Jika kita melihat UU sebelumnya yakni UU Nomor 14 Tahun 1992. Menyebutkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi . Memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.

Berbeda dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Oleh karena itu, sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya di dalam batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak di capai oleh Undang-Undang ini adalah :

  1. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu. Dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
  2. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
  3. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Hasil Andalalin

Untuk hasil Andalalin harus mendapat persetujuan dari:

  1. Menteri, untuk jalan nasional;
  2. Gubernur, untuk jalan provinsi;
  3. Bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa; atau
  4. Wali kota, untuk jalan kota.

Apabila hasil Andalalin telah memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, selain itu juga bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meminta kepada pengembang atau pembangun untuk membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban Andalalin yang di tandatangani oleh penanggung jawab perusahaan di atas meterai.

Namun jika pernyataan kesanggupan tersebut di langgar, maka pembangun atau pengembang di kenakan sanksi administratif oleh pemberi izin, berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum;
  3. Denda administratif; dan/atau
  4. Pembatalan persetujuan hasil Andalalin dan/atau perizinan berusaha.

Baca Juga : Konsultan Andalalin Profesional Bandung

Konsultan Andalalin Profesional Lampung 0813-6722-0656


Konsultan Andalalin Profesional Lampung

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *