Konsultan Perizinan Lampung

Konsultan Perizinan Lampung 0813-6722-0656

Konsultan Perizinan Lampung

Konsultan Perizinan Lampung 0813-6722-0656


Kategori Skala Dampak Bangkitan Lalu Lintas yang di Timbulkan

Dalam pusat kegiatan, permukiman, selain itu juga infrastruktur yang wajib di lakukan Andalalin di golongkan dalam 3 kategori skala dampak bangkitan lalu lintas yang di timbulkan, yaitu kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang tinggi, sedang, dan juga rendah. Namun dalam hal ini, pengembang atau pembangun wajib untuk melaksanakan Andalalin sesuai dengan skala dampak bangkitan lalu lintas, dengan ketentuan:

Bangkitan Lalu Lintas yang Tinggi

Untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang tinggi, oleh karena itu pengembang atau pembangun wajib untuk menyampaikan dokumen Andalalin yang di susun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Andalalin, yang minimal memuat :

    • Perencanaan dan metodologi analisis dampak lalu lintas;
    • Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”) saat ini;
    • Bangkitan/tarikan LLAJ akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang di tetapkan secara nasional;
    • Analisis distribusi perjalanan;
    • Pemilihan moda;
    • Analisis pembebanan perjalanan;
    • Simulasi kinerja lalu lintas yang di lakukan terhadap Andalalin;
    • Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas;
    • Rincian tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas;
    • Rencana pemantauan dan evaluasi; dan
    • Gambaran umum lokasi yang akan di bangun atau di kembangkan.

Hasil Andalalin

Untuk hasil Andalalin harus mendapat persetujuan dari:

  1. Menteri, untuk jalan nasional;
  2. Gubernur, untuk jalan provinsi;
  3. Bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa; atau
  4. Wali kota, untuk jalan kota.

Apabila hasil Andalalin telah memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, selain itu juga bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meminta kepada pengembang atau pembangun untuk membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban Andalalin yang di tandatangani oleh penanggung jawab perusahaan di atas meterai. Namun jika pernyataan kesanggupan tersebut di langgar, maka pembangun atau pengembang di kenakan sanksi administratif oleh pemberi izin, berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum;
  3. Denda administratif; dan/atau
  4. Pembatalan persetujuan hasil Andalalin dan/atau perizinan berusaha.

Baca Juga : Konsultan Perizinan Bandung 

Konsultan Perizinan Lampung 0813-6722-0656


Konsultan Perizinan Lampung

PT METRO KARYA INDOTAMA adalah perusahaan swasta nasional pribumi yang dibentuk atas dasar kesadaran untuk lebih mewujud-nyatakan peran serta pihak swasta dalam pelaksanaan pembangunan yang sedang menuju lepas landas.

Hubungi Kami

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *