Pengurusan Andalalin Jawa Barat 0813-6722-0656
Lalu Lintas
Dalam undang-undang No 22 tahun 2009 di definisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Namun Ruang Lalu Lintas Jalan yaitu prasarana yang di peruntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
Manajemen Lalu Lintas
Merupakan pengelolaan dan pengendalian arus lalu lintas dengan melakukan optimasi penggunaan prasarana yang ada, baik pada saat sekarang maupun yang akan di rencanakan Abubakar (1996). Adapun sasaran di berlakukannya manajemen lalu lintas adalah:
a. Mengatur dan menyederhanakan lalu lintas dengan melakukan pemisahan terhadap tipe, kecepatan dan pemakai jalan yang berbeda untuk meminimumkan gangguan terhadap lalu lintas.
b. Mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dengan menaikkan kapasitas atau mengurangi volume lalu lintas pada suatu jalan
c. Melakukan optimasi ruas jalan dengan menentukan fungsi dari jalan dan kontrol terhadap aktivitas-aktivitas yang tidak cocok dengan fungsi jalan tersebut.
Implementasi Penanganan Dampak Lalu Lintas
- Adanya jam puncak pagi dan jam puncak sore
- Pola pergerakan lalu lintas (perubahan arah)
- Bobot dan pola pergerakan lalu lintas
Penanganan yang di lakukan harus dapat memberikan perubahan lebih baik pada kinerja ruas, simpang maupun jaringan jalan dalam hal :
- Lalu lintas dalam hal;
- Peningkatan kecepatan kendaraan;
- Pengurangan waktu perjalanan;
- Pengurangan hambatan;
- Peningkatan kapasitas jalan;
- Pengurangan kecelakaan.
Manajemen dan rekayasa lalu lintas di lakukan untuk meningkatkan kinerja jaringan jalan yang berada di sekitar pembangunan.