jasa andalalin

Pengurusan Andalalin Jawa Barat 0813-6722-0656

Pengurusan Andalalin Jawa Barat

Pengurusan Andalalin Jawa Barat 0813-6722-0656


Lalu Lintas

Dalam undang-undang No 22 tahun 2009 di definisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Namun Ruang Lalu Lintas Jalan yaitu prasarana yang di peruntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.

Manajemen Lalu Lintas

Merupakan pengelolaan dan pengendalian arus lalu lintas dengan melakukan optimasi penggunaan prasarana yang ada, baik pada saat sekarang maupun yang akan di rencanakan Abubakar (1996). Adapun sasaran di berlakukannya manajemen lalu lintas adalah:

a. Mengatur dan menyederhanakan lalu lintas dengan melakukan pemisahan terhadap tipe, kecepatan dan pemakai jalan yang berbeda untuk meminimumkan gangguan terhadap lalu lintas.

b. Mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dengan menaikkan kapasitas atau mengurangi volume lalu lintas pada suatu jalan

c. Melakukan optimasi ruas jalan dengan menentukan fungsi dari jalan dan kontrol terhadap aktivitas-aktivitas yang tidak cocok dengan fungsi jalan tersebut.

Implementasi Penanganan Dampak Lalu Lintas

Penanganan kemacetan lalu lintas pada tahap ini merupakan penanganan jangka pendek. Oleh karena itu untuk penanganan di lakukan dengan tertuang dalam rencana umum jaringan transportasi jalan, kapasitas dan karakteristik jalan, selain itu juga fungsi, dan kelas jalan. Selain itu rekayasa yang ada dalam studi tersebut harus memperhatikan pola fluktuasi volume lalu lintas, yaitu :
  • Adanya jam puncak pagi dan jam puncak sore
  • Pola pergerakan lalu lintas (perubahan arah)
  • Bobot dan pola pergerakan lalu lintas

Penanganan yang di lakukan harus dapat memberikan perubahan lebih baik pada kinerja ruas, simpang maupun jaringan jalan dalam hal :

  • Lalu lintas dalam hal;
  • Peningkatan kecepatan kendaraan;
  • Pengurangan waktu perjalanan;
  • Pengurangan hambatan;
  • Peningkatan kapasitas jalan;
  • Pengurangan kecelakaan.

Manajemen dan rekayasa lalu lintas di lakukan untuk meningkatkan kinerja  jaringan jalan yang berada di sekitar pembangunan.

Implementasi Waktu Penanganan Dampak

Pada kondisi pembangunan yang telah selesai di kerjakan dan telah beroperasi secara keseluruhan. Oleh karena itu perlunya penanganan berupa manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk kelancaran, kenyamanan dan ketertiban lalu lintas serta menjamin keselamatan.
Pengurusan Andalalin Jawa Barat 0813-6722-0656

Pengurusan Andalalin Jawa Barat

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *