Konsultan Transport Planning Lampung

Konsultan Transport Planning Lampung 0813-6722-0656

Konsultan Transport Planning Lampung

Konsultan Transport Planning Lampung 0813-6722-0656


Perambuan Lalu Lintas

Desain fasilitas lalu lintas (rambu lalu lintas) merupakan salah satu elemen kunci rekayasa dan manajemen lalu lintas jalan. Pengguna jalan berkepentingan terhadap fasilitas lalu lintas untuk informasi dan petunjuk serta pengelola jalan bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan lalu lintas, manajemen dan pengambilan lalu lintas serta peningkatan Keselamatan kendaraan. Jadi desain fasilitas perambuan lalu lintas merupakan komunikasi antara pengelola jalan dan pengguna jalan.

1. Fungsi, Bentuk, Serta Warna Rambu

a. Rambu Peringatan

Di gunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya pada bagian jalan di depannya. Rambu peringatan di tempatkan sekurang-kurangnya pada 50 meter atau pada jarak tertentu sebelum tempat berbahaya dengan memperhatikan kondisi lalu lintas, Cuaca dan keadaan jalan yang di sebabkan oleh faktor geografis, geometris, permukaan jalan dan kecepatan rencana jalan, rambu peringatan dapat di lengkapi dengan papan tambahan.

b. Rambu Larangan

Di gunakan untuk menyatakan perbuatan yang di larang oleh pemakai jalan yang di tempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan di mulai. Rambu larangan dapat juga di lengkapi dengan papan tambahan. Warna dasar rambu larangan mempunyai warna putih bertuliskan hitam atau merah. Bentuk rambu larangan terdiri segi delapan sama sisi, segi tiga sama sisi larangan silang,dengan ujung-ujung yang runcing dan lingkaran.

c. Rambu Perintah

Di gunakan untuk menyatakan perintah yang wajib oleh pemakai jalan yang di tempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban di mulai. Rambu ini dapat di lengkapi dengan papan tambahan dan di lengkapi dengan rambu petunjuk pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban di mulai. Warna dasar rambu perintah berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah garis serong sebagai batas akhir perintah.

d. Rambu Petunjuk

Di gunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan yang di tempatkan sedemikian rupa sehingga daya guna sebesar-besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan, dan kondisi lalu lintas, sedang untuk menyatakan jarak dapat di gunakan papan tambahan atau pada rambu itu sendiri. Rambu petunjuk untuk menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, .dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus di nyatakan dengan berwarna dasar coklat dengan lambang atau tulisan warna putih.

Baca Juga : Konsultan Transport Planning BandungĀ 

Konsultan Transport Planning Lampung 0813-6722-0656


Konsultan Transport Planning Lampung

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *