Perizinan Transport Planning Jakarta 0813-6722-0656
Konsep Perencanaan Transportasi
Persyaratan Bentuk dan Warna
Bentuk dan warna di gunakan untuk membedakan antara kategori-kategori rambu yang berbeda, yang dapat :
- Meningkatkan kemudahan pengendalian bagi pengemudi
- Membuat pengemudi dapat lebih cepat untuk mereaksi
- Menciptakan reaksi-reaksi standar (dan naluri) terhadap situasi-situasi standar.
Secara khusus bentuk dan warna yang di gunakan pada perambuan lalu lintas yaitu :
1. Warna
- Merah menunjukkan bahaya
- Kuning menunjukkan peringatan
- Biru menunjukkan perintah
- Hijau menunjukkan informasi umum
2. Bentuk
- Bulat menunjukkan larangan
- Segi empat sumbu regional menunjukkan kegiatan bahaya dan petunjuk.
Pada umumnya rambu-rambu menggunakan dua warna untuk menyampaikan pesan, satu warna terang dan yang lain warna gelap. Namun kadang-kadang warna yang ketiga di gunakan sebagai suatu lingkaran di sekeliling rambu. Akan tetapi rambu-rambu yang kecil tergantung pada warna latar belakang terang yang di gunakan dan biasanya tulisan-tulisan hitam di atas latar belakang terang di gunakan dan biasanya tulisan latar belakang putih atau kuning. Selain itu tiang penyangga pada rambu biasanya berwarna abu-abu. Tiang-tiang untuk lampu pengatur lalu lintas, penyeberangan zebra dan tanda-tanda bahaya lainnya adalah hitam dan putih.
3. Ukuran Huruf
Kemudahan membaca di tentukan oleh ukuran huruf dan lebar dari ketebalan huruf ratio (perbandingan), tinggi: lebar biasanya 1: 1 dan 2: 1, ratio tinggi: ketebalan huruf biasanya antara 9: 1 dan 5: 1.
Lokasi dan Penempatan
a. Daerah
Daerah tempat di pasangnya rambu di hitung dengan cara mengkaitkan jarak kebebasan pandangan terhadap waktu alih gerak (manuver) kendaraan yang di perlukan (biasanya berhenti, dan untuk itu jarak tersebut adalah berupa kecepatan rencana jarak pandangan henti. Kecepatan yang di gunakan dapat berupa kecepatan rencana batas kecepatan, atau jika suatu masalah yang sifatnya praktis telah di identifikasikan maka berdasarkan survey dapat di tetapkan kecepatan setempat atas dasar persentil ke 8. Secara praktis hal ini berarti bahwa jarak penempatan rambu merupakan fungsi kecepatan rencana pada jalan tersebut.
b. Penempatan
Rambu harus di tempatkan sesuai dengan standar kebebasan samping sekurang-kurangnya 0,60 m dari tepi badan jalan kuat yang normal, dan meningkat hingga 1,2 meter pada jalan ganda kecepatan tinggi serta 0,30 m untuk rambu yang di pasang pada pemisah jalan (media. Rambu di tempatkan di sebelah kiri menurut arah lalu lintas, di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau jalur lalu lintas kendaraan dan tidak merintangi lalu lintas kendaraan dan atau pejalan kaki serta mudah di lihat dengan jelas oleh pemakai jalan. Akan tetapi dalam keadaan tertentu dengan mempertimbangkan lokasi dan kondisi lalu lintas, rambu dapat di tempatkan di sebelah kanan atau di atas daerah manfaat jalan dengan memperhatikan faktor-faktor antara lain geografis, geometri jalan, kondisi lalu lintas, jarak pandangan dan kecepatan kendaraan.
Baca Juga : Konsultan Transport Planning Lampung
Perizinan Transport Planning Jakarta 0813-6722-0656