Pengurusan Andalalin Jakarta 0813-6722-0656
Andalalin
Studi / Kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau usaha tertentu yang hasilnya di tuangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas. Namun hal tersebut di kaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan perubahan di dalam sistem transportasi nya. Mal yang besar, stadion atau kawasan permukiman yang baru akan memengaruhi lalu lintas yang ada di sekitar kegiatan baru tersebut. Oleh karena itu dengan andalalin dapat di perhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memerlukan rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya.
Sebelum mengurus Andalalin, oleh karena itu Anda perlu mengetahui kategori yang sesuai dengan pembangunan yang akan di lakukan. Pemenuhan Andalalin di dasarkan pada skala dampak bangkitan lalu lintas yang di timbulkan. Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan RI, kegiatan pembangunan tersebut di golongkan dalam 3 kategori sebagai berikut:
- Kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang tinggi, misalnya kawasan industri;
- Bangkitan lalu lintas yang sedang, misalnya mall; dan
- Kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah, misalnya pembangunan pertokoan, ruko, restoran, selain itu juga SPBU.
Ketentuan Umum
Dalam Peraturan Daerah yang di maksud dengan :
1. Daerah
2. Gubernur
3. Dinas
4. Kepala Dinas
5. Tim Evaluasi yaitu tim yang menilai serta mengevaluasi dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang di sampaikan oleh pengembang/pembangun.
Ketentuan Umum
1. Pengembang/pembangun adalah orang, badan hukum, selain itu juga kelompok orang atau perkumpulan. Oleh karena itu yang menurut hukum sah sebagai pemilik yang akan membangun atau mengembangkan pusat kegiatan, permukiman, selain itu juga infrastruktur.
2. Kegiatan atau usaha yaitu berkaitan dengan pemanfaatan ruang di dalam suatu kawasan atau lokasi.
3. Dampak Lalu Lintas adalah pengaruh yang mengakibatkan perubahan tingkat pelayanan lalu lintas menjadi tingkat yang lebih rendah. Oleh karena itu yang di akibatkan oleh suatu kegiatan atau usaha pada unsur-unsur jaringan transportasi jalan.
4. Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya di sebut Andalalin yaitu serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas. Dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, selain itu juga infrastruktur yang hasilnya di tuangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lingkungan.
5. Jalan adalah jalan Provinsi.
Ketentuan Umum
1. Dokumen Andalalin adalah hasil studi/kajian mengenai dampak suatu kegiatan atau usaha tertentu terhadap lalu lintas yang di perlukan bagi proses pengambilan keputusan. Yang terdiri dari dokumen kerangka acuan, dokumen analisis kinerja lalu lintas, selain itu juga dokumen manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan.
2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yaitu kegiatan yang di lakukan untuk mengoptimalkan penggunaan seluruh jaringan jalan, guna peningkatan keselamatan, ketertiban, selain itu juga kelancaran lalu lintas.
Analisis Dampak Lalu Lintas di selenggarakan Berdasarkan Asas
a. Transparan;
b. Akuntabel;
c. Berkelanjutan;
d. Partisipatif;
e. Bermanfaat;
f. Efisien dan efektif;
g. Seimbang;
h. Adil; dan
i. Bijaksana
Andalalin
1. Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan landasan yuridis dalam penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas di jalan Provinsi.
2. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. Mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, lancar, selain itu juga tertib dan teratur;
b. Menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan analisis dampak lalu lintas akibat adanya kegiatan di sisi jalan
Ruang Lingkup Analisis Dampak Lalu Lintas
Dalam Peraturan Daerah meliputi :
a. Andalalin;
b. Penyusun Dokumen Hasil Andalalin;
c. Penilaian Dokumen Hasil Andalalin; dan
d. Pembinaan dan pengawasan
Pengurusan Andalalin Jakarta 0813-6722-0656