Tempat Perizinan Andalalin Jakarta 0813-6722-0656
Analisis Dampak Lalu Lintas
Merupakan serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, selain itu juga infrastruktur yang hasilnya di tuangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Oleh karena itu Andalalin di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) beserta aturan perubahan dan pelaksananya.
Namun pada dasarnya, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, selain itu juga infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, selain itu juga angkutan jalan wajib di lakukan Andalalin.
Bangunan yang Wajib di Lakukan Andalalin
Pusat Kegiatan
- perdagangan;
- perkantoran;
- industri;
- kegiatan pariwisata;
- fasilitas pendidikan;
- fasilitas pelayanan umum; dan/atau
- selain itu juga kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas .
Pemukiman
- perumahan dan permukiman;
- rumah susun dan apartemen;
- permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan atau tarikan lalu lintas
Infrastruktur
- akses ke dan dari jalan tol;
- pelabuhan;
- bandar udara;
- terminal;
- stasiun kereta api;
- tempat penyimpanan kendaraan;
- fasilitas parkir untuk umum; dan/atau
- selain itu juga infrastruktur lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
2 Kategori Skala Dampak Bangkitan Lalu Lintas yang di Timbulkan
Oleh karena itu dalam pusat kegiatan, permukiman, selain itu juga infrastruktur yang wajib di lakukan Andalalin di golongkan dalam 3 kategori skala dampak bangkitan lalu lintas yang di timbulkan, yaitu kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang tinggi, sedang, selain itu juga rendah.
Namun dalam hal ini, pengembang atau pembangun wajib melaksanakan Andalalin sesuai dengan skala dampak bangkitan lalu lintas, dengan ketentuan:
Bangkitan Lalu Lintas yang Tinggi
Untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang tinggi, oleh karena itu pengembang atau pembangun wajib menyampaikan dokumen Andalalin yang di susun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Andalalin, yang minimal memuat :
- Perencanaan dan metodologi analisis dampak lalu lintas;
- Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”) saat ini;
- Bangkitan/tarikan LLAJ akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang di tetapkan secara nasional;
- Analisis distribusi perjalanan;
- Pemilihan moda;
- Analisis pembebanan perjalanan;
- Simulasi kinerja lalu lintas yang di lakukan terhadap Andalalin;
- Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas;
- Rincian tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas;
- Rencana pemantauan dan evaluasi; dan
- Gambaran umum lokasi yang akan di bangun atau di kembangkan.
Bangkitan Lalu Lintas yang Sedang
Namun untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang sedang, pengembang atau pembangun wajib menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas yang di susun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Andalalin, yang minimal memuat:
- Analisis kondisi LLAJ saat ini;
- Simulasi kinerja lalu lintas yang di lakukan terhadap Andalalin;
- Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas;
- Rincian tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah, selain itu juga pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas;
- Rencana pemantauan dan evaluasi;
- Gambaran umum lokasi yang akan di bangun atau di kembangkan.
Baca Juga : Tempat Konsultan Perizinan Andalalin Lampung
Tempat Perizinan Andalalin Jakarta 0813-6722-0656