Tempat Perizinan Andalalin Lampung 0813-6722-0656
Analisis Dampak Lalu Lintas ( Andalalin )
Merupakan serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infranstruktur. Yang hasilnya di tuangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu intas.( Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 2015),
Namun menurut Tamin (2000), analisis dampak lalu lintas pada dasarnya merupakan analisis pengaruh pengembangan tata guna lahan terhadap sistem pergerakan arus lalu-lintas di sekitarnya yang di akibatkan oleh bangkitan lalu-lintas yang baru, lalu lintas yang beralih, selain itu juga oleh kendaraan keluar masuk dari / ke lahan tersebut.
Fenomena Dampak Lalu Lintas.
Menurut Tamin (2000) mengatakan bahwa setiap ruang kegiatan akan “membangkitkan” pergerakan dan “menarik” pergerakan yang intensitasnya tergantung pada jenis tata guna lahannya. Apabila terdapat pembangunan dan pengembangan kawasan baru seperti pusat perbelanjaan, superblok dan lain-lain tentu akan menimbulkan tambahan bangkitan dan tarikan lalu lintas baru akibat kegiatan tambahan di dalam dan sekitar kawasan tersebut. Oleh karena itu, pembangunan kawasan baru dan pengembangannya akan memberikan pengaruh langsung terhadap sistem jaringan jalan di sekitarnya.
The Institution of Highways and Transportation (1994) menyatakan bahwa besar-kecilnya dampak kegiatan terhadap lalu lintas di pengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut :
1.Bangkitan / Tarikan perjalanan.
2.Menarik tidaknya suatu pusat kegiatan.
3.Tingkat kelancaran lalu lintas pada jaringan jalan yang ada.
4.Prasarana jalan di sekitar pusat kegiatan.
5.Jenis tarikan perjalanan oleh pusat kegiatan.
6.Kompetisi beberapa pusat kegiatan yang berdekatan
Sasaran Analisis Dampak Lalu Lintas.
Menurut Dikun dan Arief (1993), menyatakan bahwa sasaran Andalalin di tekankan pada :
1. Penilaian dan formulasi dampak lalu-lintas yang di timbulkan oleh daerah pembangunan baru terhadap jaringan jalan di sekitarnya (jaringan jalan eksternal), khususnya ruas-ruas jalan yang membentuk sistem jaringan utama.
2. Upaya sinkronisasi terhadap kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan penyediaan prasarana jalan, khususnya rencana peningkatan prasarana jalan dan persimpangan di sekitar pembangunan utama yang di harapkan dapat mengurangi konflik, kemacetan, selain itu juga hambatan lalu-lintas;
3. Penyediaan solusi-solusi yang dapat meminimumkan kemacetan lalu lintas. Yang di sebabkan oleh dampak pembangunan baru, serta penyusunan usulan indikatif terhadap fasilitas tambahan yang di perlukan guna mengurangi dampak yang di akibatkan oleh lalu-lintas yang di bangkitkan oleh pembangunan baru tersebut, termasuk di sini upaya untuk mempertahankan tingkat pelayanan prasarana sistem jaringan jalan yang telah ada;
4. Penyusunan rekomendasi pengaturan sistem jaringan jalan internal, titik-titik akses ke dan dari lahan yang di bangun, kebutuhan fasilitas ruang parkir, selain itu juga penyediaan sebesar mungkin untuk kemudahan akses ke lahan yang akan di bangun
Baca Juga : Tempat Perizinan Andalalin Bandung
Tempat Perizinan Andalalin Lampung 0813-6722-0656