Kepengurusan Andalalin Lampung

Kepengurusan Andalalin Lampung 0813-6722-0656

Kepengurusan Andalalin Lampung

Kepengurusan Andalalin Lampung 0813-6722-0656


Kriteria Pengembangan Kawasan Yang Wajib Melakukan Andalalin

Setiap rencana pengembangan kegiatan atau usaha di suatu kawasan akan memberikan dampak terhadap wilayah di sekitarnya, termasuk dampaknya terhadap lalu lintas jalan. Dampak lalu lintas jalan tersebut perlu di antisipasi dan di tangani secara tepat sesuai dengan lokasi, jenis, dan skala dampak yang akan di timbulkannya. Oleh karena itu, rencana pengembangan kawasan wajib melakukan andalalin jika memenuhi salah satu dari beberapa kriteria berikut:

  1. Pengembangan kawasan yang di rencanakan tersebut langsung mengakses ke jalan arteri.
  2. Apabila pengembangan kawasan yang di rencanakan tersebut tidak mengakses ke jalan arteri, maka berlaku kriteria sebagai berikut:
  • Skala kegiatan atau usaha yang di rencanakan lebih besar atau sama dengan dari ukuran minimal pengembangan kawasan
  • Pengembangan kawasan tersebut di perkirakan akan membangkitkan perjalanan lebih besar atau sama dengan 100 perjalanan orang per jam.
  • Terdapat beberapa rencana pengembangan kawasan yang mengakses ke ruas jalan yang sama.
  • Pengembangan kawasan tersebut langsung mengakses ke ruas jalan yang saat ini sudah memiliki nilai derajat kejenuhan lebih dari atau sama dengan 0,75. Atau jika persimpangan jalan terdekat dengan lokasi pengembangan kawasan sudah memiliki nilai derajat kejenuhan lebih dari atau sama dengan 0,75.

Identifikasi Karakteristik Pengembangan Kawasan

Beberapa identifikasi katrakteristik dari pengembangan kawasan yang akan menentukan kebutuhan analisa dampak lalu lintas, yaitu:

  1. Lokasi pengembangan kawasan, terkait dengan lokasi pengembangan kawasan yang di tunjukkan dalam peta tata guna lahan dan peta jaringan jalan.
  2. Jenis kegiatan atau usaha yang akan di kembangkan, contohnya: untuk kawasan permukiman, perkantoran, hotel, restoran.
  3. Ukuran atau skala pengembangan yang di rencanakan, misalnya: berapa unit rumah yang akan di kembangkan, berapa luas lantai bangunan perkantoran yang akan di bangun, berapa jumlah kamar hotel yang akan di sediakan, berapa jumlah tempat duduk yang akan di sediakan.
  4. Rencana sirkulasi lalu lintas, terkait dengan sistem sirkulasi lalu lintas di dalam kawasan yang akan di kembangkan serta pengaturan akses hubungannya dengan jaringan jalan di sekitarnya. Hasil identifikasi karakteristik pengembangan kawasan ini harus disertai dengan peta dan gambar. Yang menjelaskan mengenai denah rencana pengembangan kawasan, lokasi pengembangan kawasan di dalam peta tata guna lahan dan peta jaringan jalan. Serta tata letak (lay-out) dari sistem sirkulasi lalu lintas di dalam kawasan dan aksesnya ke dalam jaringan jalan.

Baca Juga : Kepengurusan Andalalin Bandung

Kepengurusan Andalalin Lampung 0813-6722-0656


Kepengurusan Andalalin Lampung

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *