Konsultan Andalalin Terbaik Jawa Barat 0813-6722-0656
Fasilitas Pejalan Kaki
Dengan meningkatnya intensitas tataguna lahan suatu daerah akan berpotensi adanya bangkitan dan tarikan pejalan kaki. Pengaturan pejalan kaki perlu di lakukan dengan melihat dasar dari perencanaan fasilitas pejalan kaki sebagai berikut ini :
- Pejalan kaki harus mencapai tujuan dengan jarak sedekat mungkin, aman dari lalu lintas kendaraan;
- Menghubungkan daerah-daerah yang satu dengan yang lainnya;
- Apabila pejalan kaki memotong arus lalu lintas yang lain harus di lakukan pengaturan lalu lintas berdasarkan jumlah pejalan kaki dan arus lalu lintas. Baik dengan jalur penyeberangan Zebra Cross, pelican maupun Jembatan Penyeberangan Orang;
- Jalur pejalan kaki di buat sedemikian rupa sehingga apabila terjadi hujan, permukaan jalan tidak licin dan tidak terjadi genangan air;
- Fasilitas pejalan kaki tidak boleh di peruntukan bagi kegiatan lain;
- Untuk menjaga keamanan dan keleluasaan pejalan kaki, harus di pasang kerb jalan sehingga fasilitas pendekatan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang pejalan kaki lebih tinggi dari permukaan.
Implementasi Penanganan Dampak Lalu Lintas
Penanganan kemacetan lalu lintas pada tahap ini merupakan penanganan jangka pendek. Oleh karena itu untuk penanganan di lakukan dengan tertuang dalam rencana umum jaringan transportasi jalan, kapasitas dan karakteristik jalan, selain itu juga fungsi, dan kelas jalan. Selain itu rekayasa yang ada dalam studi tersebut harus memperhatikan pola fluktuasi volume lalu lintas, yaitu :
- Adanya jam puncak pagi dan jam puncak sore
- Pola pergerakan lalu lintas (perubahan arah)
- Bobot dan pola pergerakan lalu lintas
Penanganan yang di lakukan harus dapat memberikan perubahan lebih baik pada kinerja ruas, simpang maupun jaringan jalan dalam hal :
- Lalu lintas dalam hal;
- Peningkatan kecepatan kendaraan;
- Pengurangan waktu perjalanan;
- Pengurangan hambatan;
- Peningkatan kapasitas jalan;
- Pengurangan kecelakaan.
Manajemen dan rekayasa lalu lintas di lakukan untuk meningkatkan kinerja jaringan jalan yang berada di sekitar pembangunan.
Implementasi Waktu Penanganan Dampak
Pada kondisi pembangunan yang telah selesai di kerjakan dan telah beroperasi secara keseluruhan. Oleh karena itu perlunya penanganan berupa manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk kelancaran, kenyamanan dan ketertiban lalu lintas serta menjamin keselamatan.
Pembagian Wewenang Penanganan Dampak Lalu Lintas
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa. Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas yang membahas terperinci hasil analisis dampak lalu lintas. Perlu adanya pembagian tanggung jawab pemerintah dan pengembang di sekitar pembangunan suatu bangunan yang menimbulkan gangguan lalu lintas (Pada Pasal 51 ayat 2).
Oleh karena itu tanggung jawab pada penanganan dampak lalu lintas yang di timbulkan akibat adanya tarikan-bangkitan perjalanan yang mengakibatkan permasalahan lalu lintas perlu di lakukan untuk mencapai keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Pada analisa dampak lalu lintas pembangunan kawasan pendidikan di lakukan beberapa penanganan manajemen dan rekayasa Lalu lintas.
Baca Juga : Konsultan Andalalin Terbaik Jakarta
Konsultan Andalalin Terbaik Jawa Barat 0813-6722-0656