Konsultan Andalalin Terbaik Lampung 0813-6722-0656
Kegiatan Perencanaan Lalu Lintas
Meliputi inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan. Maksud dari inventarisasi yaitu untuk mengetahui tingkat pelayanan pada setiap ruas jalan dan persimpangan. Maksud dari tingkat pelayanan dalam ketentuan ini yaitu kemampuan ruas jalan dan persimpangan untuk menampung lalu lintas. Namun dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan, penetapan tingkat pelayanan yang di inginkan.
Dalam menentukan tingkat pelayanan yang di inginkan di lakukan antara lain dengan memperhatikan:
- Rencana umum jaringan transportasi jalan
- Peranan, kapasitas, dan karakteristik jalan, kelas jalan, karakteristik lalu lintas, aspek lingkungan, aspek sosial dan ekonomi
- Penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas, penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudannya.
Maksud rencana dan program perwujudan dalam ketentuan ini antara lain meliputi:
- Penentuan tingkat pelayanan yang di inginkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan
- Usulan aturan-aturan lalu lintas yang akan di tetapkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan
- Usulan pengadaan dan pemasangan serta pemeliharaan rambu rambu lalu lintas marka jalan
- Alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pemakai jalan
- Usulan kegiatan atau tindakan baik untuk keperluan penyusunan usulan maupun penyuluhan kepada masyarakat.
Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas
Kegiatan penetapan kebijaksanaan lalu lintas pada jaringan atau ruas-ruas jalan tertentu. Termasuk dalam pengertian penetapan kebijaksanaan lalu lintas. Dalam ketentuan ini antara lain penataan sirkulasi lalu lintas, penentuan kecepatan maksimum dan/atau minimum, larangan penggunaan jalan, selain itu juga larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan.
Kegiatan Pengawasan Lalu Lintas
- Pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Oleh karena itu kegiatan tersebut di maksudkan untuk mengetahui efektivitas dari kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut untuk mendukung pencapaian tingkat pelayanan yang telah di tentukan. Termasuk dalam kegiatan pemanatauan antara lain meliputi inventarisasi mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan lalu lintas. Yang berlaku pada ruas jalan, jumlah pelanggaran, selain itu juga tindakan-tindakan koreksi yang telah di lakukan atas pelanggaran tersebut. Termasuk dalam kegiatan penilaian antara lain meliputi penentuan kriteria penilaian, analisis tingkat pelayanan, analisis pelanggaran dan usulan tindakan perbaikan.
- Tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Tindakan korektif di maksudkan untuk menjamin tercapainya sasaran tingkat pelayanan yang telah di tentukan. Termasuk dalam tindakan korektif adalah peninjauan ulang terhadap kebijaksanaan apabila di dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah yang tidak di inginkan.
Kegiatan Pengendalian Lalu Lintas
- Pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Pemberian arahan dan petunjuk dalam ketentuan ini berupa penetapan atau pemberian pedoman dan tata cara untuk keperluan pelaksanaan manajemen lalu lintas. Dengan maksud agar di peroleh keseragaman dalam pelaksanaannya serta dapat di laksanakan sebagaimana mestinya untuk menjamin tercapainya tingkat pelayanan yang telah di tetapkan.
- Pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.
Baca Juga : Konsultan Andalalin Terbaik Bandung
Konsultan Andalalin Terbaik Lampung 0813-6722-0656