Perusahaan Perizinan Andalalin Bandung 0813-6722-0656
Andalalin
Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) Andalalin adalah salah satu upaya yang di lakukan oleh pemerintah kota/kabupaten untuk mengendalikan dampak yang di timbulkan oleh pembangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya.
Sebelum mengurus Andalalin, Anda perlu mengetahui kategori yang sesuai dengan pembangunan yang akan di lakukan. Pemenuhan Andalalin di dasarkan pada skala dampak bangkitan lalu lintas yang di timbulkan. Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan RI, kegiatan pembangunan tersebut di golongkan dalam 3 kategori sebagai berikut:
- Kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang tinggi, misalnya kawasan industri;
- Bangkitan lalu lintas yang sedang, misalnya mall; dan
- Kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah, misalnya pembangunan pertokoan, ruko, restoran, SPBU.
Kewajiban yang Wajib di Penuhi
Sesuai kategori kegiatan pembangunannya antara lain (Pasal 5 ayat (2) PP 30/2021):
- Kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang tinggi, di wajibkan untuk menyampaikan dokumen Andalalin yang di susun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun analisis dampak lalu lintas;
- Bangkitan lalu lintas yang sedang, di wajibkan untuk menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas yang di susun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun andalalin
- Kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah, di wajibkan untuk: Memenuhi standar teknis penanganan dampak lalu lintas yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan; dan
- Menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan di laksanakan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas berikut perubahannya. Berikut ini merupakan kriteria minimal rencana pembangunan Pusat Kegiatan, Permukiman, Infrastruktur dan Bangunan/ Permukiman/ Infrastruktur Lainnya yang di wajibkan menyusun Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas sebagai syarat untuk memperoleh:
- Izin Lokasi;
- Mendirikan Bangunan (IMB);
- Izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Tahap Pengajuan Andalalin
- Pengerjaan Kajian andalalin oleh pihak ketiga (konsultan)
- Pengajuan kajian serta surat permohonan persetujuan andalalin ke instansi terkait.
- Ekspose atau paparan hasil kajian andalalin oleh konsultan di depan tim penilai andalalin.
- Revisi Hasil kajian sesuai dengan masukan dari tim penilai andalalin.
- Penerbitan rekomendasi Andalalin dari instansi terkait.
Baca Juga : Perusahaan Perizinan Andalalin Jawa Barat
Perusahaan Perizinan Andalalin Bandung 0813-6722-0656