Perusahaan Perizinan Andalalin Jawa Barat 0813-6722-0656
Andalalin
Serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukinan, selain itu juga infrastruktur. Yang hasilnya di tuangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. (Pasal 1 Nomor PM 75 Tahun 2015) Serta sebagai salah satu syarat dari penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Perlunya Andalalin
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, selain itu juga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib di lakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Pasal 2 Nomor PM 75 Tahun 2015)
Tahap Pengajuan Andalalin
- Pengerjaan Kajian andalalin oleh pihak ketiga (konsultan)
- Pengajuan kajian serta surat permohonan persetujuan andalalin ke instansi terkait.
- Ekspose atau paparan hasil kajian andalalin oleh konsultan di depan tim penilai andalalin.
- Revisi Hasil kajian sesuai dengan masukan dari tim penilai andalalin.
- Penerbitan rekomendasi Andalalin dari instansi terkait.
Andalalin di perlukan untuk memenuhi perizinan berusaha yang melibatkan kegiatan pendirian bangunan. Pembangunan dan pengembangan bangunan seringkali berdampak pada kemacetan lalu lintas akibat keluar-masuknya alat proyek. Oleh karena itu di perlukan dokumen hasil analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sebelum di mulainya proyek konstruksi.
Hal ini di sebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 30/2021), Andalalin di wajibkan bagi setiap rencana pembangunan yang menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, selain itu juga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, dokumen hasil Andalalin juga di perlukan dalam rangka memenuhi perizinan berusaha yang melibatkan kegiatan pendirian bangunan (Pasal 4 PP 30/2021). Oleh karena itu dokumen hasil Andalalin ini terintegrasi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) (Pasal 2 ayat (2) PP 30/2021).
Yang memerlukan Andalalin
Pusat Kegiatan
- Kegiatan perdagangan;
- Perkantoran;
- Kegiatan industri;
- Pariwisata;
- Fasilitas pendidikan;
- Fasilitas pelayanan umum; dan/atau
- Kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
Pemukiman
- Perumahan dan permukiman;
- Rumah susun dan apartemen; dan/atau
- Pemukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas
Infrastruktur
- Akses ke dan dari jalan tol;
- Pelabuhan;
- Bandar udara;
- Terminal;
- Stasiun kereta api;
- Tempat penyimpanan kendaraan;
- Fasilitas parkir untuk umum; dan/atau
- Infrastruktur lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
Baca Juga : Perusahaan Perizinan Andalalin Jakarta
Perusahaan Perizinan Andalalin Jawa Barat 0813-6722-0656