Jasa Pengurusan Andalalin

Kepengurusan Andalalin 0813-6722-0656

Kepengurusan Andalalin

Kepengurusan Andalalin 0813-6722-0656


Pelaksanaan Analisis Dampak Lalulintas di Indonesia

Sejak di terbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Analisis Dampak Lalu Lintas di atur terpisah dari Analisis Dampak Lingkungan yang terdapat pada pasal 99 dan 100.

Pasal 99

  1. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib di lakukan analisis dampak Lalu Lintas.
  2. Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana di maksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat:
    a. analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    b. simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan;
    c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;
    d. tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan
    e. rencana pemantauan dan evaluasi.
  3. Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana di maksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang- undangan.

Pasal 100

  1. Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana di maksud dalam Pasal 99 ayat (1) di lakukan oleh lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.
  2. Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana di maksud dalam Pasal 99 ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang terkait di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setelah ketentuan kewajiban analisis dampak lalulintas di Indonesia sudah cukup kuat dan jelas karena di tetapkan dalam Undang-undang. Namun tetap saja pada pelaksanaannya belum dapat di laksanakan dengan baik. Hal ini dapat di ketahui dari banyaknya pembangunan yang dapat membangkitkan lalulintas besar. Seperti mall atau kawasan industri pada ruas jalan arteri di wilayah Indonesia yang tidak di lengkapi dengan analisis dampak lalulintas.

Namun pelaksanaan analisis dampak lalulintas di Indonesia juga belum seragam. Ada yang melaksanakannya sebelum penerbitan ijin mendirikan bangunan (IMB) namun ada juga yang sesudahnya. Sekalipun pada prakteknya jika di laksanakan sebelum IMB atau bagian dari persyaratan IMB maka di mungkinkan revisi besaran land use, relokasi,revisi site plan, atau penolakan IMB. Sedangkan jika di laksanakan sesudah IMB dapat di upayakan penekanan pada upaya penanganan dampak (jaringan jalan, manajemen lalu lintas, operasional dan penyediaan fasilitas angkutan umum, pejalan kaki, dan kaki lima). Namun kenyataannya kelengkapan dokumen andalalin ini baru pada tahap pemenuhan persyaratan administrasi saja.

Baca Juga : Konsultan Andalalin Terbaik Lampung

Kepengurusan Andalalin 0813-6722-0656


Kepengurusan Andalalin

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *